TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar R Bagoes Wibisono mengatakan proses penyelidikan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan WP, 22 tahun, telah berjalan sesuai prosedur. "Penyidik disini bekerja sesuai SOP," ujarnya saat ditemui Tempo dikantornya, Rabu 20 Maret 2019.
Baca juga: Polisi: Ramyadjie Priambodo Dapat Data Nasabah Dari Sini
WP disebut keluarganya merupakan penyandang disabilitas intelektual dan sulit untuk diajak bicara. WP ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu,ia ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu.
Polisi menjerat WP dan Ahua dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara pidana ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Wendra telah menjalani lima kali persidangan.
Bagoes menjelaskan, dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), WP mampu berbicara dengan baik. "Dia komunikatif, bicaranya lancar dan menjawab apa yang ditanya penyidik," katanya. Sehingga, kata Bagoes, berita acara pemeriksaan berjalan dengan baik tanpa ada gangguan.
Menurut Bagoes, saat diperiksa penyidik WP sama sekali tidak menunjukkan jika ia memiliki masalah komunikasi. Selain itu, kata Bagoes, selama kasus ini ditangani Polres Metro Tangerang, pihak keluarga tidak menyampaikan keberatan apapun. "Atau memberitahukan kepada penyidik dengan menunjukan dokumen jika WP mengalami disabilitas intelektual."
Bagoes membantah jika BAP penuh kejanggalan. Menurutnya, apa yang disampaikan dalam BAP tersebut benar hasil percakapan dengan WP." Bahkan itu tanda tangan WP." Bahkan, kata dia, kepada penyidik ia mengaku telah memakai narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali. "Dia membantu temannya untuk mendapatkan sabu gratis," kata Bagoes.
Sebagai bukti bahwa penyidik dari Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang bekerja sesuai prosedur, kata Bagoes, saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang bisa langsung P21 atau lengkap.
Sebelumnya, Paralegal Drugs Police Reform Banten, Immanudin, menilai perkara narkotika dengan terdakwa WP yang mengalami disabilitas intelektual cacat hukum. "Ini kasus dipaksakan, karena bagaimana mungkin seorang dengan keterbelakangan mental bisa mengerti dan paham isi dari pemeriksaannya sewaktu dilakukan BAP," katanya.
Imanuddin mengatakan sejak awal lembaganya telah mengadvokasi kasus WP sebelum mendapatkan pengacara. Imanuddin curiga WP telah menjadi korban strategi politik pidana narkotika. "Bandarnya tidak ditangkap tapi kasih tumbal untuk menyelamatkan bandar. Dia dikorbankan," katanya.
Menurut Imanuddin, perkara Wendra ini terkesan dipaksakan karena secara hukum seorang yang mengalami keterbelakangan mental tidak layak dipersidangankan.
Kuasa hukum Wendra, Antonius Badar Karwahyu dari LBH Masyarakat juga meragukan isi BAP polisi tersebut. Dari Berita Acara Pemeriksaan Polres Metro Tangerang yang melakukan penyidikan awal kasus ini, kata Antonius, jelas banyak kejanggalan.
"Secara logika, mana mungkin klien kami bisa menjawab pertanyaan penyidik, karena diajak bicara saja sulit dan tidak nyambung," kata Antonius.
Menurut Antonius, karena keterbatasan WP yang mengalami keterbelakangan mental, pria berusia 22 tahun itu tidak bisa menjawab pertanyaan yang panjang dan tidak lancar dalam membaca.
Baca juga: 5 Tersangka Kasus Mobil Tangki Pertamina Ditahan, Begini Perannya
"Dia hanya bisa menjawab ya, tidak, membacapun dengan cara mengeja, itupun dengan terbata bata karena gagap." Apalagi, kata Antonius, ketika disodorkan lembaran BAP keterlibatannya dalam narkoba jenis sabu, WP dipastikan tidak akan mengerti apa isi tulisan tersebut.