TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Setiabudi, Jakarta Selatan, menangkap dua penjambret yang kerap menggunakan kekerasan dalam aksinya, yakni MI alias Ambon 27 tahun dan MRS alias Ibo (26). Keduanya bertanggung jawab atas tiga laporan yang diterima kepolisian.
Baca juga: Modus Makin Beragam, Polisi Imbau Masyarakat Waspada Penjambretan
"Pertama, kasus penjambretan handphone milik korban Dini Ayu Dewanti pada 23 Februari 2019," ujar Kapolsek Setiabudi Ajun Komisaris Besar Tumpak Simangunsong secara tertulis, Rabu, 20 Maret 2019.
Tumpak menuturkan, kasus penjambretan ponsel Dini Ayu terjadi di Jalan Pariaman, Pasar Manggis, Setia Budi, Jakarta Selatan. Menurut Tumpak, dua tersangka dengan mengendarai sepeda motor mencoba merampas ponsel korban yang saat itu sedang berjalan kaki.
Tumpak mengatakan, perempuan 20 tahun itu sempat berusaha mempertahankan ponselnya sehingga terjadi saling tarik dengan pelaku. "Tapi korban terjatuh dan handphone dibawa kabur," kata dia.
Tumpak melanjutkan, korban kedua adalah Handi Jonathan, 40 tahun. Sopir taksi itu melaporkan aksi penjambretan pada 31 Januari 2019. Menurut Tumpak, kasus ini bermula saat pelaku Ibo, Ambon beserta Joni yang saat ini masih buron, berpura-pura menanyakan alamat kepada Handi.
Kemudian, lanjut Tumpak, Joni berusaha mengambil ponsel Handi. Korban lantas mempertahankan ponselnya dan sempat melarikan diri, tapi dikejar para pelaku.
"Pelaku mengejar dan memukul korban dari belakang dengan balok kayu serta menusuk dengan senjata tajam," kata Tumpak.
Saat Handi terjatuh dan mengalami luka-luka, para pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang korban yang disimpan dalam tas pinggang. Di antaranya adalah kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dompet dan uang tunai Rp 800 ribu.
Kasus terakhir, ujar Tumpak, dialami Dirga Jaya, 16 tahun yang membuat laporan pada 31 Januari 2019. Kasus berawal saat Dirga dan beberapa temannya sedang duduk-duduk di Taman Tangkuban Perahu, Setia Budi, Jakarta Selatan. Kelompok korban kemudian dihampiri oleh Ambon dan Joni.
Menurut Tumpak, pelaku lantas bertanya kepada rombongan korban, "Siapa yang gebukin adik gue?". Para pelaku mengajak kelompok korban untuk berkelahi. Di saat itu, Joni coba mengambil ponsel Dirga.
Korban, lanjut Tumpak, berusaha melarikan diri namun dapat dikejar pelaku. "Korban terjatuh dan pelaku Joni membacok korban dengan celurit hingga mengalami luka pada punggung kiri dan kanan," ujar Tumpak.
Atas perbuatannya, Ambon dan Ibo dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Joni masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Baca berita jambret lainnya di Tempo.co