Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angkot Berani Ngetem di Stasiun MRT Lebak Bulus, Dishub: Pungli

image-gnews
Angkutan kota dan armada Jak Lingko parkir di badan Jalan R.A. Kartini atau Jalan Ciputat Raya dekat Stasiun MRT dan Halte Transjakarta Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 20 Maret 2019. Tempo/Imam Hamdi
Angkutan kota dan armada Jak Lingko parkir di badan Jalan R.A. Kartini atau Jalan Ciputat Raya dekat Stasiun MRT dan Halte Transjakarta Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 20 Maret 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Cilandak menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkot yang parkir dekat Stasiun MRT Lebak Bulus.

Baca: Dishub Bakal Usir Angkot Jak Lingko yang Ngetem Dekat Stasiun MRT Lebak Bulus

"Kami sedang telusuri laporan pungli itu bersama Kepala Terminal Lebak Bulus," kata Kepala Satuan Pelaksana Dishub Kecamatan Cilandak Eko Budi Prabowo saat dihubungi pada Rabu malam, 20 Maret 2019.

Kemarin, puluhan angkot terlihat mangkal di badan Jalan R.A. Kartini atau Jalan Ciputat Raya di dekat Stasiun MRT dan Halte Transjakarta Lebak Bulus. Sopir angkot 106 jurusan Parung-Lebak Bulus mengatakan untuk dapat mangkal di badan jalan tersebut setiap sopir dimintai uang setiap hari.

"Ada beberapa orang timer yang setiap hari meminta uang parkir di sini," kata sopir yang tidak mau namanya disebutkan saat ditemui di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Rabu, 20 Maret 2019.

Dari laporan pungli itu, Eko menelusuri dugaan ada petugas Dishub yang terlibat. Namun, dia memastikan kesatuannya di Kecamatan Cilandak tidak mengambil uang sepeser pun dari para sopir angkot.

Menurut Eko, sejauh ini Dinas Perhubungan telah melarang angkot mangkal di Jalan R.A. Kartini. "Angkot hanya boleh menaikkan dan menurunkan penumpang. Ngetem memang tidak diperkenankan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut salah satu sopir angkot 106 rute Parung-Lebak Bulus, belasan angkot 106 dan angkutan umum diperbolehkan parkir lantaran membayar pungutan itu. Besarannya Rp 3 ribu per hari.

Nominal itu, kata dia, belum termasuk uang mangkal dan jasa timer menarik penumpang. Setiap angkot yang masuk untuk parkir, kata dia, diminta lagi Rp 3 ribu dan Rp 5 ribu untuk jasa mereka menarik penumpang.

"Jadi setiap mengangkut penumpang kami bayar Rp 8 ribu. Tiga kali mangkal tinggal dikalikan saja Rp 8 ribu."

Uang tersebut, kata dia, akan dibagikan lagi kepada petugas yang menjaga kawasan tersebut. "Kami bisa mangkal di sini karena bayar. Kalau tidak bayar kami pasti sudah dikandangin."

Baca: Angkot Ngetem Dekat MRT Lebak Bulus, DKI Cari Lahan Terminal Baru

Tiga sopir Angkot 106 lain memberikan jawaban yang seragam bahwa untuk mangkal di kawasan Stasiun MRT Lebak Bulus para sopir dikutip uang oleh sejumlah timer. "Uang itu nanti dibagikan lagi ke petugas dinas perhubungan dan polisi," kata sopir lainnya yang juga tidak mau namanya disebutkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

1 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

5 hari lalu

Proyek MRT Jakarta fase 2A CP202 di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat menjelaskan, pembangunan CP 202 (Harmoni-Mangga Besar) lebih rendah progresnya dibandingkan proyek CP201 (Bundaran HI-Harmoni) dan CP203 (Mangga Besar-Kota). TEMPO/Subekti.
MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.


Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

6 hari lalu

Masjid Al-Jabbar, Bandung dilengkapi dengan fasilitas Ma'rodh, ruang pameran edukasi Islam, serta taman tematik 25 Nabi dan Rasul. Dengan total luas tanah 25 hektare, Masjid Al-Jabbar mampu menampung hingga 30.000 jamaah. Shutterstock
Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.


Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

7 hari lalu

Tempat khusus parkir Ngabean Yogyakarta yang menjadi lokasi parkir bus untuk wisatawan Malioboro pada Kamis, 29 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.


Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

22 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

25 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

27 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

27 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

27 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

Tiga orang terperiksa kasus pungli di rutan KPK mendadak sakit saat akan dibacakan vonisnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.