TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun di Muara Angke, Jakarta Utara, diduga menjadi korban sodomi dan pencabulan tetangganya, M Fikri, 19 tahun. Peristiwa sodomi terjadi toilet rumah kontrakan pada Minggu pagi 17 Maret 2019.
Baca:
Remaja 17 Tahun Dituduh Sodomi Delapan Bocah di Pasar Minggu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruk Rozi menerangkan, Fikri sehari-hari bekerja di tempat pelelangan ikan. Fikri mengontrak unit di Rusun Lama Blok G, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Korban dan pelaku saling kenal karena tetangga. Jarak rumah antara keduanya juga hanya dua gang," ujar Faruk, Rabu 20 Maret 2019.
Faruk menjelaskan, pada Ahad pagi itu, Fikri yang berada di kamar kontrakannya sedang bermain game di ponsel. Pelaku kemudian menuju toilet yang berada di luar kamar dengan maksud untuk buang air kecil. Saat itu, Fikri melihat ada ember batu di toilet tersebut.
Usai buang air kecil, Faruk melanjutkan, Fikri pergi ke warung untuk membeli rokok dan bertemu dengan korban. Fikri lantas mengajaknya mengambil batu dalam ember di toilet tadi. Saat itulah terjadi pencabulan dan sodomi.
Baca:
Guru Sodomi 41 Murid di Tangerang Mulai Diadili
"Ketika korban diajak ke toilet dengan tujuan untuk mengambil batu, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana dengan alasan agar tidak basah ketika memindahkan batu," ujar Faruk.
Korban kemudian mengadukan perbuatan tetangganya itu kepada orang tua. Ayah korban, Winaldi, langsung laporkan sodomi dan pencabulan itu ke Polsek Sunda Kelapa sebelum ditindaklanjuti oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 292 KUHP," kata Faruk.