TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pemerintah bakal memberikan ganti rugi bagi warga di Kampung Kebun Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW.
Syaratnya, warga Kampung Kebun Bayam perlu memperlihatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Bukti itu bisa berupa hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak milik (SHM), atau sertifikat tanah adat.
Baca: Soal Relokasi untuk Stadion BMW, Ini Kata Warga Kampung Bayam
Bagi warga yang tak memiliki dasar kuat memiliki tanah tersebut, kata Saefullah, akan mendapat fasilitas rumah susun. "Mereka yang betul-betul tidak punya rumah harus difasilitasi masuk rumah susun yang terdekat," kata dia pada Rabu, 20 Maret 2019.
Kampung Kebun Bayam berada tak jauh dari Taman BMW yang akan menjadi lokasi pembangunan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW. Permukiman itu diketahui dihuni oleh ratusan kepala keluarga sejak 2010.
Saefullah belum menyebutkan jumlah pasti warga ataupun rumah yang terdampak. Menurut dia, Wali Kota Jakarta Utara bakal memverifikasi terlebih dulu ihwal jumlah rumah yang harus digusur.
Baca: Anies Ingin Stadion BMW Dapat Untung dari Fasilitas Komersial
Pemerintah DKI akan melakukan pendekatan kepada warga. Komunikasi dilakukan sampai warga menyadari harus angkat kaki dari tanah yang bakal disulap jadi Stadion BMW itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan peletakan batu pertama alias groundbreaking pembangunan Stadion BMW pada Kamis, 14 Maret 2019. Lokasi stadion berada di kawasan Sarana Rekreasi Olahraga (SRO) RT 10 RW 08 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lokasi itu dikenal bernama Taman BMW.