TEMPO.CO, Jakarta - Aktor sinetron Steve Emmanuel didakwa telah membeli narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.
Jaksa penuntut umum, Reynaldi, mengatakan bahwa Steve membeli kokain itu seharga 10 ribu euro atau setara dengan nilai rupiah saat itu, yakni Rp 150 juta.
Baca : Sidang Dakwaan Kasus Kokain, Steve Emmanuel Pilih Bungkam
"Tersakwa mendapat satu botol narkotika jenis kokan 92,04 gram dengan cara membeli dengan harga 10 ribu euro dan dirupiahkan sekitar Rp 150 juta," kata Reynaldi saat membacakan dakwaan di dalam ruang sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2019.
Menurut Reynaldi, Steve membeli kokain dari seorang bernama Dwiki pada Kamis, 6 September 2019. Steve membeli barang haram itu untuk dikonsumsi. "Maksud membeli untuk konsumsi sendiri," ucap Reynaldi.
Steve hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak pula :
Steve Emmanuel Jalani Sidang Dakwaan Kasus Kokain Hari Ini
Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples.
Kokain tersebut ditaruh di dalam koper Steve Emmanuel dan dititipkan ke bagasi. Hingga kini, belum dijelaskan ihwal cara Steve memasukkan kokain sampai tak terdeteksi oleh petugas bandara. Akhir tahun lalu, polisi berjanji akan menyelidiki masuknya kokain Steve Emmanuel dengan memanggil stakeholder yang ada di bandara.