TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum artis Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, menilai jerat pasal yang ditujukan kepada kliennya keliru. Jaswin mengutarakan, Steve seharusnya didakwa dengan pasal pemakai atau pengguna, bukan pengedar narkoba.
Baca:
Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Miliki dan Edarkan Narkoba
"Penyidik dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini salah menerapkan pasal," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Maret 2019.
Aktor sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang perdana kasus kokain di PN Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Lani Diana
Jaswin mengakui Steve mengonsumsi narkoba jenis kokain. Tapi salah bila Steve dijerat dengan pasal sebagai pengedar atau pemilik. Menurut dia, kliennya itu harus direhabilitasi sesuai Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terus terang dia pemakai. Harus direhab," kata Jaswin.
Baca juga:
Penyelundupan Kokain, Polisi: Tak Ada Rehab untuk Steve Emmanuel
Steve menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Maret 2019. Dia didakwa berlapis melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal itu diatur untuk pemilik dan pengedar narkoba serta memuat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Menurut dakwaan jaksa, Steve membeli narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dari seorang bernama Dwiki di Belanda pada Kamis, 6 September 2018. Barang haram itu dibeli seharga 10 ribu Euro atau setara dengan nilai rupiah saat itu Rp 150 juta.
Baca berita sebelumnya:
Jaringan Kokain Steve Emmanuel Belum Tersentuh Polisi
Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples.