TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyampaikan komisinya menyetujui tarif MRT (kereta mass rapid transit) yang diusulkan Pemprov DKI, yaitu rata-rata Rp 10.000 per penumpang untuk MRT dan Rp 6.000 untuk LRT.
Namun, dia menyarankan penambahan subsidi untuk tarif Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) Jakarta ditambah dalam APBD Perubahan DKI 2019.
Baca : Dewan Usul DKI dan Luar DKI di Kereta MRT, Begini Jawab Anies Baswedan
Penambahan itu agar warga ber-KTP DKI Jakarta dapat gratis menggunakan kedua moda transportasi itu sepanjang tahun 2019. "Kalau (subsidi) kurang, nanti di (APBD) perubahan diajukan," ujar Suhaimi, Kamis, 21 Maret 2019.
Suhaimi mengatakan rekomendasi dari Komisi B akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Jakarta untuk kemudian diputuskan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
Kondisi ruangan rapat gabungan yang sepi saat pembahasan mengenai tarif MRT dan LRT di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Sebelumnya, pemerintah DKI mengusulkan tarif kereta MRT disesuaikan dengan jarak tempuh. Pelaksana tugas Kepala Biro Perekonomian M. Abas mengatakan penumpang harus membayar tarif MRT Rp 3.000 untuk satu kali masuk. Angkanya akan naik Rp 1.000 setiap kereta melewati satu stasiun.
Berikut rinciannya:
- Lebak Bulus-Fatmawati: Rp 4.000
- Lebak Bulus-Cipete Raya: Rp 5.000
- Lebak Bulus-Haji Nawi: Rp 6.000
- Lebak Bulus-Blok A: Rp 7.000
- Lebak Bulus-Blok M: Rp 8.000
- Lebak Bulus-Sisingamangaraja: Rp 9.000
- Lebak Bulus-Senayan: Rp 10.000
- Lebak Bulus-Istora: Rp 11.000
- Lebak Bulus-Bendungan Hilir: Rp 12.000
- Lebak Bulus-Setiabudi: Rp 13.000
- Lebak Bulus-Dukuh Atas: Rp 14.000
- Lebak Bulus-Bundaran HI: Rp 14.000
Sementara untuk tarif LRT, Pemprov mengusulkan tarif Rp 6.000 per penumpang. Tarif LRT ini diusulkan tetap alias flat Rp 6.000 sepanjang rute Kelapa Gading-Velodrome dan sebaliknya.
Simak juga :
Tarif MRT Rp 1.000 Per Kilometer, Anies Beberkan Pertimbangannya
Dengan besaran tarif itu, per tahunnya Pemprov DKI harus mensubsidi sebesar Rp 672 miliar untuk tarif MRT dan Rp 327 miliar untuk LRT Jakarta. Namun, Komisi B menilai Pemprov DKI mampu memberikan subsidi lebih besar lagi, sehingga dewan mengusulkan tarif untuk dua moda transportasi itu gratis untuk satu hingga dua tahun ke depan.