TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan merazia angkutan kota (angkot) dan transportasi publik lainnya yang berhenti ataungetem terlalu lama.
Baca: Angkot Berani Ngetem di Stasiun MRT Lebak Bulus, Dishub: Pungli
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Maruli Sijabat menegaskan, kendaraan publik tak boleh berhenti dalam jangka waktu lama.
"Selain kita melakukan plotting anggota di titik-titik yang rawan pelanggaran lalin, kita juga melakukan hunting terhadap pelanggaran tersebut bersama dengan satuan samping seperti kepolisian dan TNI," kata Maruli saat dihubungi, Kamis malam, 21 Maret 2019.
Perburuan dimulai setiap hari pukul 07.30-16.00 WIB. Perburuan itu merupakan bagian dari Operasi Lintas Jaya yang digelar pemerintah DKI selama satu tahun ini.
Personil gabungan yang dikerahkan rata-rata 70 orang setiap harinya. Mereka terdiri dari petugas dishub, polisi dan TNI. Sistem kerjanya terbagi dua, yakni shift pagi dan siang. Menurut Maruli, suku dinas dishub juga menurunkan petugas.
Maruli berujar, petugas yang mendapati pelanggaran akan memberikan sanksi kepada pengemudi. "Mulai tilang sampai pembekuan trayek," ucap dia.
Pada 20 Maret 2019, puluhan angkutan umum dan motor parkir di badan Jalan Ciputat Raya, dekat Stasiun MRT dan Halte Transjakarta Lebak Bulus. Sekitar seperempat badan jalan tak bisa dilalui karena diduduki angkot dan ojek.
Baca: Angkot Ngetem di Stasiun MRT Lebak Bulus, Sopir: Tak Ada Terminal
Dari pantauan Tempo, beragam kendaraan parkir di sana mulai dari Jak Lingko, angkot 106 jurusan Parung-Lebak Bulus dan sepeda motor. Padahal, salah seorang warga, Dwi Putra, menganggap kemacetan saat ini jarang terjadi di jalan itu karena badan jalan sudah lebar. Jalanan macet hanya sesekali terjadi menjelang petang.