TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat lebih dari 500 gram. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Juan Juahansyah, 25 tahun, Rijal Maolana (23), Nurkahpi (27), dan M. Faizal (38).
Baca: Operasi Basmi Narkoba, Ada Jejak Pengguna Sabu di Pasar Manggis
Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi mengatakan, polisi awalnya menangkap Juan di Jalan Kalimalang, Bekasi Selatan, pada Selasa malam lalu. "Tersangka ditangkap ketika hendak bertransaksi," kata Dedi, Jumat, 22 Maret 2019.
Kepada polisi, Juan mengaku sabu itu diperoleh dari Rijal Maolana. Pemuda itu dibekuk di Tanjung Duren, Jakarta Selatan. Di tempat yang sama polisi juga menangkap Nurkahpi. Polisi terpaksa menembak kakai Rijal karena melawan saat ditangkap. "Dari tangan mereka disita dua bungkus kertas putih yang berisikan ganja dan satu bungkus sabu seberat 1,64 gram," kata Dedi.
Saat diperiksa, Rijal mengaku sabu itu didapatkan dari M. Faizal yang tinggal di Jalan Pulo Indah 4, Tangerang. Polisi bergegas mendatangi rumah Faizal dan menangkapnya. Dalam penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu. "Total keseluruhan dari tersangka MF sebanyak 553,7 gram," kata Dedi.
Faizal mengaku membeli sabu seberat satu kilogram dari Samsul alias Ceker di Jakarta Utara. Sebagian sabu itu sudah diedarkan ke sejumlah lokasi. "Sabu itu dihargai Rp 1,1 juta per gram. apabila terjual sebanyak 1 kilogram, maka tersangka RM mendapatkan upah Rp 10 juta," ujar Dedi.
Polisi saat ini masih memburu Samsul. Para tersangka yang sudah ditangkap saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dan ayat 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca: Pernah Ditangkap, Ini Petualangan Pengedar Sabu ke Jennifer Dunn
Adapun barang bukti disita antara lain 553,7 gram sabu, empat telepon genggam, uang tunai Rp 500 ribu, dan sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia B-2933-BOE.