TEMPO.CO, Tangerang - Panwaslu Kabupaten Tangerang diagendakan memeriksa Kepala SMAN 9 terkait tuduhan pelanggaran pemilu di sekolah itu. Pelanggaran berupa tersebarnya foto enam guru honorer berseragam memberi dukungannya untuk satu pasangan calon di Pilpres 2019 sehingga akhirnya mereka dipecat oleh sekolah.
Baca:
Guru Dipecat Karena Stiker Prabowo - Sandi, Ini Kata Bawaslu
"Pemeriksaan dilakukan Panitia Pengawas tingkat Kecamatan Kronjo," kata anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, Zulfikar, lewat sambungan telepon Jumat 22 Maret 2019. Zulfikar menyatakan terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
Sehari sebelumnya, Zulfikar mengungkapkan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap enam guru yang melakukan swafoto bersama itu. Permintaan klarifikasi disebutnya dilakukan sore hingga malam dan berjalan lancar.
"Keenam guru kooperatif tapi mereka syok bahkan meminta agar namanya tidak diungkap ke publik. Mereka ketakutan," kata Zulfikar.
Baca juga:
Pemecatan Guru di Bekasi Diduga Langgar Aturan Pemilu
Tanpa menyebut identitas, Zulfikar menuturkan bahwa keenamnya adalah guru matematika dan olahraga. Mereka terdiri dari tiga guru laki-laki dan tiga perempuan yang di antaranya ada yang baru saja menikah dan ada yang baru menjalani operasi persalinan.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi menyatakan proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pemilu di SMAN 9 itu masih berjalan. Untuk pemecatan keenam guru honorer, Didih mengatakan, bukan atas rekomendasi Bawaslu.
"Kami masih supervisi klarifikasi kepada enam guru yang bersangkutan di Kantor Panwascam Kronjo," kata Didih, "Tapi soal sudah ada sanksi (pemecatan) itu tindakan internal instansi Provinsi Banten."
Baca:
Memilih Beda Lalu Dipecat Usai Pilkada, Guru di Bekasi Tak Gentar
Hingga berita ini dibuat, Tempo belum berhasil mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Banten perihal sanksi pemecatan enam guru honorer tersebut.