TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang tak mengabulkan judicial review Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 atau pergub rusun. Menurut Anies, hal itu menunjukkan bahwa pihaknya berada di posisi yang benar.
"Artinya apa yang kami putuskan itu benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kami dorong," kata Anies di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jumat, 22 Maret 2019.
Baca: Dinas Perumahan Sebut Baru 25 Apartemen Mau Ganti Pengurus Baru
Anies mengatakan dengan ditolaknya judicial review itu oleh MA, ia meminta kepada para kontraktor dan pengembang untuk mematuhi peraturan yang telah ia buat. Jika tidak mau mematuhi hingga bulan April 2019, maka Anies mengatakan pihaknya tak akan segan menjatuhkan sanksi yang barlaku.
"Saya meminta kepada semua pihak untuk melaksanakan Pergub 132/2018 secara lengkap, konsisten, dan tuntas," kata Anies.
Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik beserta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, digugat oleh asosiasi Real Estate Indonesia dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon.
Baca: Anies Baswedan Soal Pergub Rusun Digugat ke MA: Ini Lebih Beradab
Gugatan judicial review didaftarkan karena menganggap pergub dan permen itu terbit tanpa payung atau mendahului Peraturan Pemerintah. Penggugat menganggap seharusnya pemerintah mengeluarkan PP terlebih dulu sebelum Permen Nomor 23 Tahu 2018 dan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 itu. Sebab, secara hierarki, urutan penerbitan kebijakan dimulai dari Undang-Undang, PP, Permen, dan Pergub.
Belakangan, MA menolak judicial review atas nama penggugat Sutrisno Tampubolon yang memiliki nomor registrasi 18P/HUM/2019. "Permohonan keberatan HUM tidak diterima," bunyi amar putusan MA tersebut. Putusan tersebut diputus pada 19 Maret 2019.
Dengan gugurnya gugatan dari Sutrisno, artinya masih tersisa gugatan dari REI. Sampai saat ini, putusan MA soal gugatan REI terhadap pergub rusun itu belum ada.