TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak enam guru honorer di Kabupaten Tangerang yang dipecat karena tuduhan pelanggaran pemilu di sekolah mengaku mengalami syok. Ini terungkap saat mereka dimintai klarifikasi atas tuduhan tersebut oleh Panitia Pengawas Pemilu wilayah setempat.
Baca:
Balita di Balik Viral Foto Guru Honorer Dukung Prabowo-Sandi
"Mereka saat dimintai keterangan mengatakan depresi dan takut ke luar rumah," kata anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar, Jumat 22 Maret 2019.
Zulfikar mengatakan pemeriksaan terhadap keenam guru honorer asal SMAN 9 Kabupaten Tangerang itu dilakukan Kamis 21 Maret 2019. Pemeriksaan berlanjut hari ini, Jumat 22 Maret 2019, untuk kepala sekolah. Pemeriksaan dilakukan di kantor Panwas tingkat Kecamatan Kronjo, sesuai lokasi sekolah.
Baca:
Foto Guru Honorer Dukung Prabowo - Sandi Viral, Kepsek Diperiksa
Seperti diketahui Dinas Pendidikan Banten mencabut hak mengajar keenam guru honorer itu per 19 Maret lalu, atau sehari setelah foto mereka viral di media sosial. Foto berisi keenamnya, mengenakan seragam guru honorer di satu ruang kelas, menunjukkan stiker Prabowo-Sandi dan berpose salam dua jari yang khas pendukung pasangan calon di Pilpres 2019 itu.
Pencabutan hak mengajar atau pemecatan sebagai guru honorer itu ditetapkan Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten E. Kosasih Samanhudi. Sayangnya Tempo belum mendapatkan konfirmasi perihal pemecatan itu dari E.Kosasih maupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin. Sambungan telepon dan pesan kepada keduanya belum berbalas hingga berita ini dibuat.
Baca:
Guru Dipecat Karena Stiker Prabowo - Sandi, Ini Kata Bawaslu
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi menegaskan, belum memberi rekomendasi apa pun terkait kegiatan enam guru honorer di Kronjo Kabupaten Tangerang itu. "Masih dalam proses kajian," katanya sambil menambahkan adanya sanksi pemecatan bukan rekomendasi hasil pemeriksaan Bawaslu. "Itu tindakan internal instansi Provinsi Banten,"kata Didih.