TEMPO.CO, Jakarta -Beragam komentar diutarakan oleh pengemudi ojek online terkait aturan pemberhentian bagi pengemudi yang berdampak terhadap kelancaran lalu lintas.
Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca : Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet
Salah satunya disampaikan oleh Edy Suryanto. Meski belum mengetahui isi peraturan tersebut pengemudi Grab ini setuju adanya aturan tentang tempat berhenti bagi pengemudi ojek online.
"Aturan yang mana, saya belum tahu. Kalau yang diatur tempat tempat yang boleh berhenti, memang harus diatur ," ujarnya saat ditemui di Jatinegara Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret 2019.
Petugas Dinas Perhubungan terlihat di antara pengemudi ojek online alias ojol yang menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Edy menyebutkan saat ini memang belum ada aturan secara resmi tempat pemberhentian ojek online baik saat menurunkan atau menunggu penumpang.
Termasuk kata pengemudi Grab ini, di tempat atau pusat keramaian seperti stasiun kereta api, meski di beberapa stasiun ada aturan dari polisi untuk tidak berhenti di titik tertentu tapi masih saja yang berhenti.