TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor masih bungkam terkait calon anggota legislatif atau caleg tersangka otak pencurian dan perampokan nasabah bank dengan modus gembos ban. Si caleg ditangkap bersama sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp 40 juta.
Baca:
Caleg Disangka Kapten Pencurian Nasabah Bank Modus Gembos Ban
Sikap polisi yang bungkam dikeluhkan di antaranya oleh Partai NasDem Kabupaten Bogor. Mereka menggelar keterangan khusus menanggapi berita-berita yang mengaitkan caleg tersangka kriminal itu dengan NasDem.
“Ada satu media yang memberitakan caleg itu merupakan berasal dari partai kami,” kata Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bogor, Wahyanto, Jumat 22 Maret 2019.
Wahyanto mengatakan, dalam pemberitaan di media lokal Bogor tersebut tertulis SP, inisial tersangka, merupakan caleg DPR RI partai NasDem asal Kabupaten Bogor. Hal tersebut, kata Wahyanto, sangat merugikan partai NasDem terlebih beberapa hari lagi akan berlangsung Pemilu 2019.
Baca:
Caleg Otaki Komplotan Pencuri, Polisi Sita Uang Rp 40 Juta
Wahyanto mengatakan sudah meminta klarifikasi dari kepolisian, agar kasus ini terang benderang. Tapi permintaan ditolak dengan alasan membuka nama maupun partai mana sang caleg itu berasal melanggar kode etik.