Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghuni Apartemen Kalibata City Menang Banding Atas Pengelola

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan banding atas dugaan penggelembungan biaya listrik dan air oleh pengelola apartemen Apartemen Kalibata City. Isi keputusan hakim banding adalah memenangkan gugatan penghuni apartemen terhadap pengelola.

Baca jugaPenghuni Kalibata City Protes Biaya Kelangkaan Air

"Kabar gembira ini saya terima beberapa hari lalu, saya telah terima rilis putusannya," ujar kuasa hukum penghuni Apartemen Kalibata, Syamsul Munir, Jumat, 22 Maret 2019.

Putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI itu tercantum dalam nomor perkara 730/PDT/2018/PT.DKI pada 30 November 2018. Salah satu amar putusannya adalah menguatkan putusan 11 April 2018 Nomor 339/PDT/G/2017/PN.JKT.SEL yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syamsul menjelaskan, hakim pengadilan tinggi menilai putusan hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Yaitu, tindakan pengelola yang tidak memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) saat melakukan penarikan dan pengoperasian biaya-biaya listrik dan air kepada penghuni adalah perbuatan melawan hukum.

Menurut Syamsul, pengelola apartemen juga dinilai tidak patuh pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Serta tidak tunduk dengan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengembangan SPAM oleh Badan Usaha Masyarakat untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri," kata Syamsul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu hakim pengadilan tinggi juga menilai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Kalibata City tidak memiliki payung hukum dan belum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Karena itu, pengelola tidak berhak menangani dan mengelola tarif listrik dan air kepada penghuni.

"Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah DKI Pasal 14 Ayat 4 Nomor 1 tahun 1991 tentang Rumah Susun," kata Syamsul.

Pertimbangan terakhir adalah mengenai alasan pengelola yang mengaku hanya sebagai koordinator penagihan listrik. Menurut Syamsul, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa koordinator penagihan tidak bisa membuat tagihan sendiri tetapi harus dibuatkan oleh PLN. "Tapi kenyataannya pengelola membuat tagihan sendiri dengan tarif di atas ketentuan PLN," kata Syamsul.

BacaAlasan Pengelola Kalibata City Bebankan Biaya Kelangkaan Air

Perkara ini berawal dari konflik antara penghuni dan pengembang Apartemen Kalibata City terkait Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL). Penghuni menilai pengelolaan IPL tidak transparan. Karena tidak mendapat tanggapan positif dari pengelola, 13 penghuni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

13 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

19 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.


TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

19 hari lalu

 Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

22 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

23 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

28 hari lalu

Lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Laguna Tower A Pluit Jakarta Utara pada Senin, 25 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

28 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

39 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.