Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghuni Apartemen Kalibata City Menang Banding Atas Pengelola

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan banding atas dugaan penggelembungan biaya listrik dan air oleh pengelola apartemen Apartemen Kalibata City. Isi keputusan hakim banding adalah memenangkan gugatan penghuni apartemen terhadap pengelola.

Baca jugaPenghuni Kalibata City Protes Biaya Kelangkaan Air

"Kabar gembira ini saya terima beberapa hari lalu, saya telah terima rilis putusannya," ujar kuasa hukum penghuni Apartemen Kalibata, Syamsul Munir, Jumat, 22 Maret 2019.

Putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI itu tercantum dalam nomor perkara 730/PDT/2018/PT.DKI pada 30 November 2018. Salah satu amar putusannya adalah menguatkan putusan 11 April 2018 Nomor 339/PDT/G/2017/PN.JKT.SEL yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syamsul menjelaskan, hakim pengadilan tinggi menilai putusan hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Yaitu, tindakan pengelola yang tidak memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) saat melakukan penarikan dan pengoperasian biaya-biaya listrik dan air kepada penghuni adalah perbuatan melawan hukum.

Menurut Syamsul, pengelola apartemen juga dinilai tidak patuh pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Serta tidak tunduk dengan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengembangan SPAM oleh Badan Usaha Masyarakat untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri," kata Syamsul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu hakim pengadilan tinggi juga menilai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Kalibata City tidak memiliki payung hukum dan belum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Karena itu, pengelola tidak berhak menangani dan mengelola tarif listrik dan air kepada penghuni.

"Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah DKI Pasal 14 Ayat 4 Nomor 1 tahun 1991 tentang Rumah Susun," kata Syamsul.

Pertimbangan terakhir adalah mengenai alasan pengelola yang mengaku hanya sebagai koordinator penagihan listrik. Menurut Syamsul, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa koordinator penagihan tidak bisa membuat tagihan sendiri tetapi harus dibuatkan oleh PLN. "Tapi kenyataannya pengelola membuat tagihan sendiri dengan tarif di atas ketentuan PLN," kata Syamsul.

BacaAlasan Pengelola Kalibata City Bebankan Biaya Kelangkaan Air

Perkara ini berawal dari konflik antara penghuni dan pengembang Apartemen Kalibata City terkait Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL). Penghuni menilai pengelolaan IPL tidak transparan. Karena tidak mendapat tanggapan positif dari pengelola, 13 penghuni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

2 hari lalu

Lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Laguna Tower A Pluit Jakarta Utara pada Senin, 25 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

12 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

13 hari lalu

Tempat kejadian bunuh diri empat orang sekeluarga yang melompat dari atas apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu sore, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

Kapolres Jakarta Utara belum mau mengungkap soal pemeriksaan saksi dalam kasus satu keluarga lompat dari Apartemen Teluk Intan.


Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

13 hari lalu

Lokasi empat orang keluar melompat dari gedung Topaz di kawasan Apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban yang masih satu keluarga itu melompat dan tewas pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

Kakak dari salah satu anggota keluarga yang melompat di Apartemen Teluk Intan Penjaringan tak tahu alasan mengapa keluarga itu melakukan aksi itu.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

13 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

14 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto, dengan pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.7,95 milar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

KPK mengajukan banding terhadap vonis Dadan Tri Yudianto.


Motif Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan Masih Teka-Teki, Polisi Belum Mau Buka ke Publik

14 hari lalu

Tempat kejadian bunuh diri empat orang sekeluarga yang melompat dari atas apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu sore, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Motif Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan Masih Teka-Teki, Polisi Belum Mau Buka ke Publik

Hingga kini motif satu keluarga melompat dari Apartemen Teluk Intan Penjaringan masih jadi teka teki. Polisi belum membuka ke publik.


Kasus Orang Lompat dari Apartemen Teluk Intan Sudah Pernah Terjadi Beberapa Kali

15 hari lalu

Sejumlah anggota Resmob Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya memantau lokasi empat keluarga tewas usai diduga melompat dari salah satu apartemen di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 9 Maret 2024. Foto: TEMPO/Ihsan Reliubun
Kasus Orang Lompat dari Apartemen Teluk Intan Sudah Pernah Terjadi Beberapa Kali

Berdasarkan keterangan salah satu penghuni, kasus orang melompat dari Apartemen Teluk Intan Penjaringan, Jakarta Utara bukan baru kali saja.


Pengelola Teluk Intan Akui Tak Tahu Satu Keluarga yang Lompat Sempat Huni Apartemen

15 hari lalu

Lokasi empat orang keluar melompat dari gedung Topaz di kawasan Apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban yang masih satu keluarga itu melompat dan tewas pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pengelola Teluk Intan Akui Tak Tahu Satu Keluarga yang Lompat Sempat Huni Apartemen

Satu keluarga tewas karena jatuh dari Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara sejak dua tahun lalu tak lagi tinggal di sana.