TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memberikan bantuan hukum terhadap enam orang guru dipecat oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten E. Kosasih Samanhudi pada 19 Maret 2019.
Baca juga: Guru Honorer Dipecat Karena Stiker Prabowo-Sandi Mengaku Syok
Enam guru itu adalah pengajar di SMAN 9 Kabupaten Tangerang di Kronjo, terdiri dari tiga orang guru laki-laki dan tiga orang guru perempuan yang mengajar mata pelajaran matematika dan olahraga.
Sekretaris Jenderal Presidium Prabowo Presiden 2019 Provinsi Banten Turidi Susanto mengatakan saat ini BPN tengah menyiapkan tim advokasi untuk membantu guru honorer yang dipecat itu.
"Sedang disiapkan, pemecatan guru itu menimbulkan empati relawan, termasuk gerakan aksi solidaritas," kata Turidi kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2019.
Turidi mengatakan, Ketua Presidium Prabowo Presiden 2019 Provinsi Banten Buchori Al'aroby telah menuliskan surat terbuka kepada Gubernur Banten Wahidin Halim .
Ini surat Buchori itu intinya memuat rasa keprihatinan dan mempertanyakan kenapa pemecatan itu dilakukan dengan gegabah. "Bang aji...saya meyakini bahwa langkah yang diambil dinas terkait adalah terlalu terburu buru bahkan cenderung gegabah, karena seharusnya diberi peringatan terlebih dahulu atau minimal ada sangsi yang lebih manusiawi selain kata pecat," ujar Buchori dalam suratnya.
"Kita liat dengan mata telanjang bang jangan tenaga honorer, pegawai negeri bahkan pejabat sekelas camat, wali kota, bupati bahkan gubernur terang- terangan kampanye 01 tapi santai santai aja nggak ada sangsi, bisa jadi para guru honorer tersebut melihat fenomena tersebut," ujarnya.
Belum ada tanggapan Gubernur Banten Wahidin Halim atas surat terbuka terkait pemecatan enam guru honorer itu.
Pada kesempatan terpisah, Wahidin Halim mengatakan Pemerintah Provinsi Banten meyakini bahwa ada unsur kesengajaan dengan target untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Apalagi lokasi di dalam ruang sekolah merupakan pelanggaran terhadap UU Pemilu.
"Lalu kenapa dipecat? Karena keenam orang tersebut dianggap tidak netral dan melanggar ketentuan," kata Wahidin kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2019.
Wahidin pun menyatakan pemecatan itu sudah sesuai kadar kesalahan,"kasus ini kan jelas banget pelanggarannya. Apa dibiarin mereka foto dishare lalu viral,"ujar Wahidin Halim.
Badan Pengawas Pada (Bawaslu) Provinsi Banten telah mensupervisi kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang danPanwascam Kronjo yang tengah melakukan klarifikasi, pengumpulan data dan nanti akan diplenokan berkaitan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan keenam guru honorer itu.
Keenam guru itu sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu pada Kamis, 21 Maret 2019 selama lebih kurang 3,5 jam dimulai pukul 17.30 hingga pukul 21.00. Adapun keesokan harinya, Jumat 22 Maret 2019, Kepala SMAN9 Kabupaten Tangerang juga diperiksa Panwascam Kronjo.
Baca juga: Foto Guru Dukung Prabowo - Sandi Viral, Kepala Sekolah Diperiksa
Ihwal guru dipecat yang mengajar di SMAN 9 Kabupaten Tangerang itu karena mereka berswafoto. Dalam foto itu enam guru honorer yang memakai seragam dinas safari berwarna coklat dengan logo Provinsi Banten, berpose dua jari dan pamer stiker calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.