TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua pengedar narkoba di Depok dan menyita 20 kilogram sabu. Penangkapan berlangsung Sabtu lalu di Jalan Baru Plenongan dan Jalan Serua Raya Bojongsari. "Dua tersangka yang ditangkap, yakni Yusuf dan Zaky," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, Ahad, 24 Maret 2019.
Baca: BNN Ungkap Penyelundupan Sabu Malaysia Gunakan Truk Tronton
Menurut Arman, dua tersangka itu adalah anggota sindikat pengedar narkoba Malaysia. BNN awalnya menangkap Zaky di Jalan Baru Plenongan RT 01 RW 19 Kelurahan Rangkapan Jaya sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pria itu disita tas hitam berisi 10 bungkus sabu.
Hanya berselang 30 menit kemudian, BNN menangkap Yusuf di Jalan Serua Raya Bojongsari. Diduga pria ini berperan sebagai pengendali. Dari tangga Yusuf juga disita 10 bungkus sabu yang disembunyikan di warungnya. “Masing-masing bungkus beratnya 1 kilogram. Jadi Total yang kami sita 20 kilogram,” katanya.
Baca juga:
Polisi Buru Pemasok Sabu Reva Alexa di Kalimantan Barat
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, sabu itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui laut ke Aceh kemudian masuk ke Medan. Selanjutnya narkoba tersebut dibawa ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan bus umum dan kemudian disimpan di Depok. "Saat ini, para tersangka sudah dibawa ke gedung BNN Cawang untuk pengembangan dan penyidikan," kata Arman.