TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 13 pegawai negeri sipil di Kota Bekasi dipecat secara tidak hormat karena tersandung kasus korupsi. Mereka tak lagi menyandang status sebagai aparatur sejak 1 Maret 2019, dan hak-haknya ketika masih menjadi pegawai pemerintah dihentikan.
Baca juga: Putri Duyung Ancol Pakai Kemben, Pengelola Klaim Sudah Lama
"Sementara jabatan yang ditinggalkan diisi oleh pelaksana tugas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Senin, 25 Maret 2019.
13 pegawai itu terdiri dari beberapa pejabat dan staf. Pejabat itu adalah Kepala Bagian Tata Usaha Heri Suparjan. Camat Bantargebang Nurtani, Staff Ahli Setda Kota Bekasi Roro Yoewati, Sekretaris Lurah Jatirasa Timur Malaka, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Heri Ismiraldi.
Sedangkan di posisi staf adalah Masna BA, Rusdi, Agus Sofyan yang bertugas di Setda Kota Bekasi; anggota Satpol PP, Mita Susilawati dan Toni Hermanto; Tenaga Pengajar Sekolah Dasar, Herman; staf di Disnaker Iin, dan pegawai pelaksana di Keluarah Jati Rasa, Linan.
Beberapa kasus yang menjerat mereka seperti yang dialami oleh Nurtani ketika masih menjabat sebagai Camat Bantargebang. Dia dianggap korupsi lahan TPU Sumubatu. Adapun kasus yang menjerat Roro Yoewati ketika masih menjabat di Badan Kepegawaian berupa dana pendidikan dan pelatihan.
Menurut Karto, sanksi yang diberikan terhadap pegawai di Kota Bekasi itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Diperiksa Polda
Selain itu dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Putusan sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung," ujar Karto.