TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus tiga anggota sindikat pencuri motor matik yang beroperasi di kawasan Jakarta Selatan. Dari empat tersangka, polisi menyita enam unit motor beserta kunci letter T yang digunakan untuk mencuri.
"Dalam dua bulan, sindikat mereka sudah mencuri 15 motor di area Jakarta Selatan. Sebagian sudah mereka jual," kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Benny Alamsyah di kantornya, Senin, 25 Maret 2019.
Baca: Terlibat Pencurian Motor, Anggota TNI AL Gadungan Ditangkap
Benny menuturkan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial RH (24), MRD (20) dan MAR (24). Selain mereka bertiga, polisi telah menangkap seorang penadah dari jaringan mereka. "Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Barat pekan kemarin," ujarnya.
Adapun otak sindikat mereka adalah RH. Dia bertugas sebagai pemetik dan dua tersangka lainnya adalah joki. Pemetik adalah orang yang membobol kunci motor yang akan dicuri, sedangkan joki adalah pelaku lain yang membawa kendaraan untuk melarikan diri. Kelompok mereka biasa beraksi selepas pukul 21.00. RH, kata dia, biasanya mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan.
Selain itu, sindikat mereka tidak segan menebas korbannya jika ketahuan saat mencuri motor. Sebab sindikat itu selalu membawa pedang ketika menjalankan aksinya. "Sindikat mereka hanya butuh waktu kurang dari dua menit untuk mencuri motor. Seluruh motor yang dicuri berjenis matik karena mudah dijualnya," kata Benny.
Baca: Punya Senjata Api, Polisi: Pencuri Tak Ragu Tembak Penghalangnya
Polisi menangkap mereka, kata Benny, dengan cara menjebaknya RH yang memasarkan motor curiannya di media sosial. Tersangka membandrol motor curian Rp 1,3 juta. "Sebagian ada juga yang dijual dari mulut ke mulut, tanpa melalui media sosial," ujarnya.
Berdasarkan keterangan RH, sindikat mereka mencuri motor karena ketergantungan narkotika jenis sabu. Duit dari hasil mencuri motor tersebut selalu digunakan untuk membeli narkotika tersebut. "Semua tersangka positif sabu," ujarnya.
Para tersangka pencuri motor, kata Benny, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka terancam hukuman lima tahun penjara," ujarnya.