TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi menolak eksepsi atau nota keberataan terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora, 23 tahun, dalam sidang putusan sela, Senin, 25 Maret 2019.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya
Karena itu, perkara yang menjeratnya akan dilanjutkan sampai vonis. "Menolak eksepsi dari penasehat hukum, menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Bekasi, Djuyamto, Senin, 25 Maret 2019.
Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum Harris , Bermando Siagian, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Sehingga majelis hakim diminta membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi harkat dan martabat hukum terdakwa.
Tapi, dalam sidang putusan sela, kata dia, majelis hakim menganggap dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut sudah jelas, lengkap, dan cermat. Adapun perbedaan nomor visum et repertum tak membatalkan dakwaan. "Itu hanya administrasi, tidak mengakibatkan batalnya uraian dakwaan," ujar dia.
Karena itu, sudah perkara itu akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan pemeriksaaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bekasi.
Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, keduanya tewas dihantam menggunakan linggis lalu ditikam menggunakan benda yang sama di ruang keluarga. Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu.
Baca juga: Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana
Harris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan sekeluarga. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut.