Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Hakim Tolak Eksepsi Haris

image-gnews
Lokasi pembunuhan sekeluarga di Pondok Melati, Bekasi, sudah dipasangi garis polisi. TEMPO/Adi Warsono
Lokasi pembunuhan sekeluarga di Pondok Melati, Bekasi, sudah dipasangi garis polisi. TEMPO/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi menolak eksepsi atau nota keberataan terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora, 23 tahun, dalam sidang putusan sela, Senin, 25 Maret 2019.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya

 Karena itu, perkara yang menjeratnya akan dilanjutkan sampai vonis. "Menolak eksepsi dari penasehat hukum, menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Bekasi, Djuyamto, Senin, 25 Maret 2019.

Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum Harris , Bermando Siagian, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Sehingga majelis hakim diminta membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi harkat dan martabat hukum terdakwa.

Tapi,  dalam sidang putusan sela, kata dia, majelis hakim menganggap dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut sudah jelas, lengkap, dan cermat. Adapun perbedaan nomor visum et repertum tak membatalkan dakwaan. "Itu hanya administrasi, tidak mengakibatkan batalnya uraian dakwaan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, sudah perkara itu akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan pemeriksaaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bekasi.

Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, keduanya tewas dihantam menggunakan linggis lalu ditikam menggunakan benda yang sama di ruang keluarga. Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu.

Baca juga: Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana

Harris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan sekeluarga. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

15 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

23 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

29 hari lalu

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.


Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

29 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Hakim Praperadilan Eddy Hiarej Persoalkan Pengumpulan Bukti KPK di Penyelidikan, IM57 Minta KY dan MA Turun Tangan

57 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
Hakim Praperadilan Eddy Hiarej Persoalkan Pengumpulan Bukti KPK di Penyelidikan, IM57 Minta KY dan MA Turun Tangan

"Menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan di tahap penyelidikan, bukan penyidikan," kata IM57.


Top 3 Dunia: Hakim ICJ Julia Sebutinde, Duterte Ancam Gulingkan Marcos Jr, Ekonomi AS

58 hari lalu

Julia Sebutinde. Wikipedia
Top 3 Dunia: Hakim ICJ Julia Sebutinde, Duterte Ancam Gulingkan Marcos Jr, Ekonomi AS

Berita Top 3 Dunia pada Senin 29 Januari 2024 diawali oleh profil hakim di Mahkamah Internasional atau ICJ, Julia Sebutinde


Uganda Tolak Akui Julia Sebutinde, Hakim Pendukung Israel di ICJ

28 Januari 2024

Julia Sebutinde. Wikipedia
Uganda Tolak Akui Julia Sebutinde, Hakim Pendukung Israel di ICJ

Uganda menolak dikaitkan dengan Julia Sebutinde, seorang hakim yang menentang semua putusan sementara untuk Israel


Presiden Jokowi akan Lantik Hakim MK dan Anggota KPPU Hari Ini

18 Januari 2024

Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi akan Lantik Hakim MK dan Anggota KPPU Hari Ini

Jokowi akan menyaksikan pengucapan sumpah politikus senior Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi. Juga pelantikan 9 anggota KPPU Periode 2023-2028.