TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama alias Enghok yang diduga penyandang disabilitas intelektual. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fungsi pikir dan/atau fungsi adaptif karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata dalam jangka waktu yang lama.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Terdakwa Sabu, Ini Penjelasan Polisi
Ketua majelis hakim Sri Suharni yang memimpin persidangan dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Satuan Narkoba Polres Tangerang itu memberikan kesempatan kepada Wendra untuk berbicara.
"Silakan Wendra, ada yang mau kamu sampaikan atau tanyakan?," kata Sri dipersidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Maret 2019.
Wendra yang duduk di samping pengacaranya berbicara terbata bata. Dengan wajah menegang, mulut bergetar dan jarinya menunjuk, Wendra nampak kesulitan untuk berbicara.
Kalimat yang keluar dari mulutnya hanya satu dua kata. " Saya....Ica..?," kata Wendra tergagap. Pengacara Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat langsung membantu. "Mungkin maksudnya dia mau menanyakan Ica, salah satu temannya yang bersama-sama mereka memakai sabu sebelum ditangkap, kenapa tidak ada," kata Badar.
Penyidik Eko Cahyono dan Mustaqil Choiri yang memberikan kesaksian menjawab bahwa Ica tidak mereka tangkap karena saat penangkapan tidak bersama mereka. "Kami lebih mengembangkan ke pemilik sabu dan yang akan memesan sabu-sabu itu," kata Eko.
Mendengar jawaban penyidik tersebut, Wendra terlihat tidak puas. Dia masih mencoba untuk berbicara, namun dari mulutnya hanya terdengar suara pelu, seperti orang gagu. Kedua tangannya digerakkan untuk memberikan isyarat agar orang paham apa yang dibicarakannya.
Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 25 November 2018. Saat itu, ia ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti seberat 0,23 gram sabu.
Baca juga: 8 Hal Tanda Anak Alami Disabilitas Intelektual, Waspada Orang Tua
Polisi menjerat Wendra dan Ahua dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara pidana ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Penyandang disabilitas intelektual itu telah menjalani lima kali persidangan.
Polisi menyediakan pengacara untuk Wendra, sebelum akhirnya ia ditangani oleh Karwahyu dari LBH Masyarakat sejak Januari lalu. Karwahyu yakin kliennya mengalami masalah disabilitas intelektual karena keterbelakangan mental. Hal ini ditunjukkan dari sulitnya ia berkomunikasi.
Bicaranya gagap seperti orang gagu. Kosakata yang bisa diucapkannya sangat terbatas. Tapi polisi, seperti disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang AKB R. Bagoes Wibisono, menyatakan Wendra tidak menunjukkan ada masalah komunikasi saat dalam proses penyidikan.