TEMPO.CO, Jakarta - Isi rekaman Kamera CCTV Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, diputar dalam persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019. Rekaman ini yang ikut membongkar hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet pada tahun lalu.
Baca:
Sidang Ratna Sarumpaet, Pengacara Keberatan Polisi Jadi Saksi
Rekaman CCTV itu dihadirkan dalam pemeriksaan saksi dari kepolisian yang memberatkan dakwaan Ratna. Saksi itu adalah Ajun Komisaris Niko Purba dari Unit Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya. Niko merupakan pelapor sekaligus penyelidik dalam kasus kebohongan Ratna.
Kata Niko, isi rekaman video itu menggambarkan suasana di RSK Bina Estetika pada 24 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Ratna Sarumpaet terungkap bolak-balik ke rumah sakit itu untuk menjalani perawatan estetika atas wajahnya 21-24 September 2018.
Sebelumnya Ratna menyebar kabar mengalami penganiayaan usai mengikuti konferensi internasional di Bandung pada 21 September. “Video itu saya rekam menggunakan handphone untuk dijadikan bukti (kebohongan),” ujar Niko dalam persidangan.
Baca juga:
Polisi Sebut Sejumlah Kejanggalan Penganiayaan Ratna Sarumpaet
Rekaman terbagi dalam tiga bagian. Pertama, terlihat Ratna yang mengenakan kerudung biru tengah berjalan di lorong rumah sakit. Kedua, Ratna keluar dari lift dan duduk di sofa, dan yang ketiga merekam Ratna ketika keluar dari rumah sakit dan masuk ke taksi.
Video dari rekaman Kamera CCTV milik Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, diputar dalam persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019. TEMPO/ADAM PRIREZA
“Untuk membenarkan itu bu Ratna saya melihat ciri-cirinya. Saya juga konfirmasi ke sekuriti rumah sakit yang ada di dalam video,” ujar Niko.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari polisi dan juga dari Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika. Masing-masing terdiri dari tiga orang.
Baca:
Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa: Kebohongannya Sebabkan Kekacauan
Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 19 Maret 2019 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet dan pengacaranya. Dalam sidang itu, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.