TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pemeriksaan saksi mengungkap biaya operasi plastik yang dijalani Ratna Sarumpaet sebesar Rp 90 juta. Sebelumnya, bukti transfer debit sebanyak tiga kali untuk pembayaran biaya itu telah ikut berperan membongkar hoax penganiayaan ciptaan penggiat seni teater yang belakangan terjun ke politik tersebut.
Baca:
Rekaman CCTV Bukti Hoax Ratna Sarumpaet Diputar di Sidang
Ongkos operasi plastik yang dibayarkan Ratna Sarumpaet ke Rumah Sakit Khusus Bina Estetika itu diungkap Perwira Unit Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko Purba. Niko adalah satu dari enam saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019.
“Kami dapat info, kami duga, kemudian kami lihat foto, kami duga Ibu Ratna pernah di RSK Bina Estetika,” ujar Niko memberi kesaksiannya.
Tim Polda Metro Jaya datangi RSK Bina Estetika, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Oktober 2018. TEMPO/Nada Zeitalini
RSK Bina Estetika, kata Niko, menunjukkan bukti-bukti yang menyatakan kalau Ratna memang menjadi pasien operasi plastik di sana. Satu bukti yang ditunjukkan adalah dokumen pembayaran secara debit satu bank atas nama Ratna Sarumpaet. “Ada tiga tahapan pembayaran,” kata Niko.
Baca:
Sidang Ratna Sarumpaet, Pengacara Keberatan Polisi Jadi Saksi
Berdasarkan dokumen tersebut, Ratna pertama kali membayar pada 21 September 2019 sebesar Rp 25 juta. pembayaran kedua pada 20 September 2019 sebesar Rp 25 juta, dan yang ketika Rp 40 juta pada 24 September 2019.
Ratna Sarumpaet dengan wajah yang lembam diduga akibat penganiayaan (kiri). twitter.com/cumarachel (kiri) ; TEMPO/Subekti
Saksi lainnya, Mada Dimas, anggota Opsnal Unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya menguatkan keberadaan Ratna Sarumpaet di rumah sakit khusus bedah plastik itu. Menurutnya, Direktur RSK Bina Estetika, Desak Asita Kencana, menunjukkan kamera CCTV yang merekam kepulangan Ratna dari rumah sakit tersebut. Selain itu juga rekam media dan data register pasien. “Di dalamnya ada nama Ratna Sarumpaet,” ujar Dimas.
Baca:
Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa: Kebohongannya Sebabkan Kekacauan
Penelusuran polisi ke rumah sakit di Menteng itu telah membongkar hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh orang tak dikenal di Bandung pada 21 September 2018. Polisi juga membuktikan kalau agenda konferensi internasional di Bandung dalam cerita Ratna hanya rekaan.
Tak lama dari pengungkapan itu polisi menangkap dan menahan Ratna Sarumpaet. Perempuan berusia 69 tahun itu langsung ditahan per 5 Oktober 2018. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kebohongan Ratna Sarumpaet--saat itu anggota tim sukses pasangan calon Prabowo-Sandi di Pilpres 2019--telah memicu kekacauan nasional.