TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Zul Zivilia telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2012. Saat ditemui di ruangan Unit 4, Sub Direktorat 3, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Zul bercerita bagaimana ia pertama kali menggunakan barang haram itu. "Sejak tahun 2012 itu saya sempat beberapa kali berhenti, kemudian makai lagi," ujar Zul, Kamis, 21 Maret 2019.
Baca: Perjalanan Zul Zivilia, Dari TKI Hingga Pengedar Narkoba
Zul mengatakan, ia mendapat sabu pertama kali dari seorang kenalan yang bekerja di event organizer (EO). Saat itu, ia diundang untuk tampil di Klub Akasaka, Bali. Selepas acara, seorang EO menawarkannya sabu. "Awal-awal saya sekadar mencoba saja," ucap pelantun lagu hits berjudul Aishiteru itu.
Zul memutuskan untuk membeli narkoba sendiri setelah grup bandnya semakin terkenal. Saat itu ia memiliki banyak uang dari hasil penjualan album serta tampil di beberapa tempat. Zul tidak pernah mengkonsumsi sabu bersama rekan sesama artis. Ia memilih menyewa kamar hotel untuk mengkonsumsi sabu sendiri. "Saya beli di pengedar kecil dan biasanya hanya setengah gram saja," ujar Zul.
Zul juga bercerita pernah diajak menggunakan sabu oleh penggemarnya. Menurut Zul, para penggemar ini merasa memiliki kebanggaan apabila bisa nyabu bersama artis yang diidolakan. "Kalau seperti itu, saya tidak perlu beli. Biasanya disediakan oleh fans yang mengajak," kata Zul.
Zul ditangkap bersama dua rekannya, MH alias Rian dan HR alias Andu, di Apartemen Gading River View City Home, Kawasan Mall of Indonesia, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019. Selain itu, polisi juga menangkap enam tersangka lagi, yaitu MB, RSH, MRM, D, IPW, dan RR.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menduga Zul terlibat dalam jaringan pengedar narkoba kelompok Rian. Alasannya, Zul ikut menimbang dan mengemas sabu untuk dijadikan paket kecil. Bahkan Zul diduga juga pernah mengantar sabu ke hotel untuk diambil oleh pengedar eceran. "Semua berdasarkan keterangan saksi dan kamera CCTV. Kami bisa buktikan," ujar Suwondo.
Baca:
Motif Mengejutkan Zul Zivilia Berada di Jaringan Pengedar Narkoba
Saat ini Zul Zivilia mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi berencana menjerat ia dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda Rp 10 miliar.