TEMPO.CO, Jakarta - Musiskus Zulkifli alias Zul Zivilia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu. Ia saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Pada Kamis lalu, Zul bersedia menemui Tempo untuk sebuah wawancara di ruangan Unit 4, Sub Direktorat 3, Direktorat Reserse Narkoba.
Baca: Wawancara Eksklusif Zul Zivilia, Pertama Kali Dapat Sabu dari EO
Dalam wawancara itu Zul membantah berada di Apartemen Gading River View City Home, ketika polisi menggerebek tempat itu pada 1 Maret 2019. Menurut Zul, sebenarnya sekadar singgah ke apartemen untuk mengambil gitar akustik. "Saya waktu itu mau ke Kabupaten Bone, karena akan manggung di acara KPU keesokan harinya," ujar Zul.
Setibanya di apartemen, Zul sama sekali tidak memiliki kecurigaan. Dia langsung menuju kamar apartemen untuk mengambil gitarnya. Saat tiba di unit kamar yang dituju, ia membuka pintu. Di sana polisi sudah lebih dulu menangkap dua orang temannya, MH alias Rian dan HR alias Andu. "Saat saya buka pintu, teng-tong, surprise. Saya ditangkap juga," kata dia.
Zul memang sudah sering berkunjung ke apartemen itu. Di sana ia mengkonsumsi sabu bersama Rian dan Andu. Ia juga mengaku beberapa kali pernah membantu menimbang serta mengemas paket sabu milik Rian untuk didistribusikan ke pengedar.
Atas dasar itulah Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menduga Zul adalah anggota dari jaringan pengedar narkoba kelompok Rian. "Semua berdasarkan keterangan saksi dan kamera CCTV. Kami bisa buktikan," ujar Suwondo.
Selain Zul, Rian, dan HR, polisi juga menangkap enam tersangka lagi yang diduga masih satu jaringan. Mereka adalah MB, RSH, MRM, D, IPW, dan RR. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Totalnya, polisi menyita 50,6 kilogram sabu dan 54 ribu butir pil ekstasi.
Baca: Perjalanan Zul Zivilia, Dari TKI Hingga Pengedar Narkoba
Saat ini Zul Zivilia dan teman-temannya mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda Rp 10 miliar.