TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Zulkifli alias Zul Zivilia menyebut peredaran narkoba di kalangan artis saat ini sudah mengkhawatirkan. Sebab tawaran datang bertubi-tubi, bahkan tidak jarang ada yang menyediakan narkoba secara cuma-cuma. “Apa lagi kalau kami diundang ke klub-klub," ujar Zul saat ditemui di ruangan Unit 4, Sub Direktorat 3, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Maret 2019.
Simak
Eksklusif: Zul Zivilia Mengaku Ditangkap Saat Akan Ambil Gitar
Zul mengatakan, biasanya event organizer (EO) yang mengundang para artis untuk tampil di klub, sudah menyediakan narkoba. Mereka bisa mengkonsumsi barang haram itu bersama-sama seusai sang artis tampil. "Meskipun kadang EO-nya tidak makai (narkoba), tapi tetap menyediakan. Untuk party, lah, istilahnya," kata Zul.
Zul mengaku telah menggunakan sabu sejak 2012. Namun selama ini ia tidak pernah mengkonsumsi sabu bersama rekan sesama artis. Ia memilih untuk memakai sabu seorang diri dengan menyewa kamar hotel. "Saya beli di pengedar dan biasanya hanya setengah gram saja. Untuk dikonsumsi sendiri," ujar Zul.
Zul ditangkap bersama dua rekannya, MH alias Rian dan HR alias Andu, di Apartemen Gading River View City Home, Kawasan Mall of Indonesia, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019. Polisi menduga Zul adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba kelompok Rian. Selain itu polisi juga menangkap MB, RSH, MRM, D, IPW, dan RR di sejumlah tempat.
Baca: Wawancara Eksklusif Zul Zivilia, Pertama Kali Dapat Sabu dari EO
Saat ini Zul Zivilia dan teman-temannya mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda Rp 10 miliar.