TEMPO.CO, Jakarta - Rhido Rhoma menyatakan siap menjalani hukuman tambahan yang diputuskan Mahkamah Agung atas perkara penyalahgunaan narkotika. Pernyataan itu disampaikan anak Raja Dangdut Rhoma Irama melalui akun instagram @ridho_rhoma.
Baca: Reaksi Rhoma Irama Tahu Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi
Dalam unggahannya itu Ridho menyatakan telah bertanggung jawab menjalani hukuman sejak tahun 2017. Namun, ia pasrah jika harus menjalankan hukuman lagi. "Apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi, pasti akan ada hikmah bagi saya," tulis Ridho dalam akun instagramnya, Senin, 25 Maret 2019.
Ridho tersandung masalah hukum atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017. Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan. Hakim juga memerintahkan kepada Ridho untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho sudah menjalani hukuman itu dan telah menghirup udara bebas per awal 2018. Namun Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukuman Ridho menjadi 1tahun 6 bulan penjara.
Simak juga:
Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi: Kepemilikan 0,7 Gram Sabu
Kasasi itu diajukan jaksa yang tidak puas dengan keputusan pengadilan di tingkat banding. Walhasil, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara, untuk menjalani sisa hukumannya.