TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal dan komplotannya akan menghadapi sidang putusan atas kasus pendudukan lahan yang disertai kekerasan hari ini, Rabu, 27 Maret 2019.
Sidang vonis terhadap Hercules, figur yang belasan tahun malang-melintang di Tanah Abang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca : Sidang Vonis, Nasib Hercules dan Komplotannya Diputuskan Hari Ini
Sidang putusan yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh hakim Rustiyono.
Sebelumnya, Hercules, Handi Musyawan serta Bobby dan sembilan terdakwa lainnya menjalani sidang replik.
Jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Anggia Yusran menjawab sejumlah pertanyaan dalam pleidoi Hercules cs. Namun, pihak Hercules dan kawan-kawan tidak mengajukan duplik.
Saksikan: Ekspresi Hercules di Sidang Kasus Pendudukan Lahan
"Jangan sampai kita membuang-buang waktu," kata Anshori Thoyib, kuasa hukum Hercules menjelaskan salah satu alasan tak mengajukan duplik, Rabu, 13 Maret 2019.
Hercules kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca lagi : Cerita Hercules Singgung Kapolri dan Siap Mati Jika Terbukti Salah
Dia dan komplotannya menduduki lahan seluas dua hektare itu mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan.
Dakwaan kasus tersebut dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya. Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.
Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.
Jaksa sebelumnya menuntut dihukum tiga tahun penjara.
Simak juga :
Hari Ini Sidang Vonis Hercules, 400 Polisi Amankan PN Jakarta Barat
Tuntutan serupa Hercules ditujukan kepada Handi Musyawan yakni tiga tahun. Sedangkan Bobby dan kawan-kawan dituntut dua tahun penjara. Semua terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan dakwaan pertama jaksa penuntut umum.