TEMPO.CO, Jakarta -Hercules Rozario Marshal akan mengahadapi sidang vonis atas kasus pendudukan lahan yang disertai kekerasan siang nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019.
"Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB" ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan ihwa informasi jadwal putusan Hercules kepada Tempo, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca : Sidang Vonis Hercules dan Komplotannya, Ini Detil Tuntutan Jaksa
Hercules dan komplotannya akan divonis karena menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018.
Dalam masa pendudukan, kelompok itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan.
Dengan tuduhan sebagai komandan aksi, jaksa penuntut umum meminta kepada hakim agar Hercules dikurung tiga tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis nanti akan menjadi yang kesekian kali untuk 'penguasa' Tanah Abang, Jakarta Pusat pada medio 1990-an itu. Hercules sebenarnya sudah bolak-balik duduk di kursi "panas" pengadilan.
Suasana sidang perdana Hercules Rosario Marshal terkait kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Untuk mengamankan jalannya sidang Hercules, Kepolisian Resor Jakarta Barat menurunkan 150 personel gabungan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sejumlah tindak Kriminal yang berujung hukuman penjara pernah dilakukan oleh warga sipil Timor Timur pro-integrasi yang membantu Kopassus pada 1983 itu. Berikut rekam jejak sang penerima penghargaan Bintang Satyalencana Seroja tersebut.
1. Pada 23 Mei 2003, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada Hercules atas kasus penyerangan kantor Harian Indo Pos.