Anak buahnya mengamuk dan memukul wartawan di gedung Graha Pena, Jakarta Selatan, kantor Indo Pos saat itu pada 19 Desember 2005.
Motif penyerangan lantaran tidak terima atas berita yang diterbitkan Indo Pos berjudul "Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini jadi Santun". Dalam tulisan tersebut, Hercules dikait-kaitkan dengan premanisme yang terjadi di Tanah Abang.
2. Sepuluh tahun kemudian, Hercules kembali divonis bersalah atas perusakan ruko milik PT Tjakra Multi Strategi, di Kembangan, Jakarta Barat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada mantan penjaga gudang amunisi milik Komando Pasukan Khusus itu.
Kasus bermula saat kelompok Hercules akan merusak ruko PT Tjakra pada 8 Maret 2013. Saat itu, anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat dan delapan anggota dari Polsek lain tengah menggelar apel sekitar pukul 16.00 WIB di sana.
Baca : Sidang Vonis, Nasib Hercules dan Komplotannya Diputuskan Hari Ini
Lima orang anggota kelompok Hercules yang merasa terganggu lantas merusak kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok. Hercules ditangkap di Kompleks Perumahan Kebon Jeruk Indah bersama 45 anggotanya yang lain.
3. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2013, saat Hercules akan menghirup udara bebas atas kasus perusakan ruko, dia ditangkap lagi. Pria yang mengalami kebutaan pada mata kanannya itu tersangkut kasus pemerasan sepanjang 2006-2013.