Selain itu, Hercules juga dijerat pasal pencucian uang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantas menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hercules pada 8 Mei 2014.
Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Selain kasus yang masuk ke persidangan, Hercules dan kelompok juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, seperti:
1. Bentrok dengan kelompok Betawi di Tanah Abang tahun 1996. Kekalahan dari kelompok Betawi menandai berakhirnya "kekuasaan" Hercules di Tanah Abang.
2. Bentrok dengan kelompok Basri Sangaji Mei 2003 yang menyebabkan anak buah Hercules, Samsi Tuasah, tewas akibat luka tembak di paha dan dada.
3. Bentrok dengan petugas Ketenteraman dan Ketertiban DKI Jakarta yang menjaga lahan kosong di Jalan H R. Rasuna Said Blok 10-I Kavling 5-7, Jakarta Selatan. Adik Hercules, Albert Nego Kaseh alias John Albert, mati tertembak dalam insiden itu.
Simak juga :
Hari Ini Sidang Vonis Hercules, 400 Polisi Amankan PN Jakbar
4. Kelompok Hercules bentrok dengan kelompok John Kei di Kembangan, Jakarta Barat pada Agustus 2012. Peristiwa terjadi lantaran konflik pengamanan lahan seluas 2,1 hektare yang disengketakan oleh PT Subur Ganda dan Agung Sedayu Group.