TEMPO.CO, Bogor - Sidang kasus pembunuhan Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum plastik, kembali ditunda oleh majelis hakim, Selasa 26 Maret 2019.
Baca: Perempuan Ini Bikin Pengunjung Sidang Pembunuhan Dufi Terpingkal
Sidang yang telah memasuki agenda tuntutan tersebut kembali ditunda setelah sebelumnya pada Selasa 12 Maret 2019 juga ditunda.
“Mohon maaf yang mulia, hingga hari ini rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung belum kami terima, jadi kami mohon meminta waktu lagi untuk menunda persidangan selama dua minggu lagi,” kata Jaksa Penuntut Umum, Anita Dian Wardhani dalam persidangan, Selasa 26 Maret 2019.
Namun, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika, menolak permohonan JPU dan meminta agar sidang dilaksanakan minggu depan.
“Jangan dua minggu ya, satu minggu karena belum nanti pledoi dari terdakwa dan vonis,” kata Ben Ronald.
Majelis Hakim dan JPU pun sepakat sidang digelar pekan depan Selasa 2 April 2019 dengan agenda yang sama yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Regi Komara mengatakan, JPU belum siap dengan tuntutannya karena membutuhkan rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung. Hingga kini jaksa belum mendapatkan balasan dari Kejaksaan Agung.
“Perkara ini menarik perhatian masyarakat, sehingga membutuhkan rentut dari Kejaksaan Agung, yang sampai sekarang masih kita tunggu,” kata Regi.
Sidang terakhir kasus pembunuhan mayat dalam drum plastik dengan terdakwa M. Nurhadi, Sari dan Dasep digelar pada Selasa 26 Februari 2019 dengan agenda keterangan terdakwa. Para terdakwa mengaku membunuh Dufi dengan alasan motif ekonomi dan pembunuhan terjadi secara spontan atau tidak direncanakan.
Baca: Firasat Adik Dufi Sebelum Penemuan Mayat dalam Drum
Terdakwa pembunuhan Dufi, Nurhadi membacok korban pada bagian leher sebanyak dua kali. Namun, karena Dufi masih bisa bangun, Nurhadi mendorong Dufi dan menusuk ke bagian perut. Dibantu Sari dan Dasep, Nurhadi membuang mayat Dufi yang dimasukkan ke dalam drum.