TEMPO.CO, Jakarta - Kesepakatan renegosiasi tarif MRT antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi diprotes anggota DPRD yang lain.
Baca: Tarif MRT Jakarta Termurah Rp 3.000, Simak Perhitungannya
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus tak terima dengan hasil renegosiasi yang mementahkan keputusan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan. Dia menyebut renegosiasi itu kesepakatan sepihak Prasetio dan Anies.
Menurut Bestari, anggota dewan harus menggelar rapimgab lagi karena ada perubahan besaran tarif MRT. "Seharusnya balik kepada rapimgab. Kita bahas lagi," kata Bestari saat dihubungi, Rabu, 27 Maret 2019.
Bestari menyatakan, ketua DPRD DKI tak bisa memutuskan seorang diri soal penetapan nilai tarif MRT. Keputusan Prasetio seorang, lanjut dia, tidak mewakili suara dewan.
"Saya tidak memberikan kewenangan kepada Pak Pras untuk mewakili kami kemudian secara sendiri bersepakat," ucap Bestari.
Kemarin Anies menyambangi kantor Prasetio di lantai 10 Gedung DPRD DKI. Anies hendak menjelaskan maksud perhitungan tarif usulan pemda dalam bentuk tabel. Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD Santoso.
Setelah rapat, Prasetio setuju dengan hitung-hitungan pemda. Dia berujar, sedari awal keputusan dewan memang sama dengan usulan pemda. Pemda mengusulkan tarif MRT rata-rata Rp 10 ribu dan disesuaikan dengan jarak tempuh.
Sehari sebelumnya, anggota dewan menyepakati tarif MRT sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer. Kesepakatan ini sudah diketok dalam rapimgab pada Senin, 25 Maret 2019.
Baca: Cerita DPRD Salah Tangkap Maksud Anies Soal Tarif MRT
Menurut Bestari, seharusnya Pemprov DKI membuat perhitungan baru tarif MRT sesuai kesepakatan dewan. Namun, Ketua DPRD DKI Prasetio justru setuju dengan skema usulan yang dibawa Anies Baswedan, yaitu tarif MRT Rp 10 ribu per 10 kilometer.