TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan menghormati putusan hakim memvonis ringan Hercules Rozario Marshal. Dia menyatakan memaklumi latar belakang putusan yang hanya menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan dari tuntutan jaksa tiga tahun.
Baca:
Hercules Kejar dan Tendang Wartawan, Kapolres: Sudah Ditegur
Menurut Hengki, dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. "Selain asas alat bukti, ada keyakinan hakim bermain di sana. Oleh karenanya kita hormati putusan pengadilan," ujar Hengki yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lokasi sidang vonis , Rabu 27 Maret 2019.
Hengki sudah "akrab" dengan Hercules. Saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat enam tahun lalu, Hengki juga yang menangkap Hercules atas perusakan ruko milik PT Tjakra Multi Strategi. Saat itu Hercules dihukum empat bulan penjara.
Baca:
Divonis Bersalah, Hercules Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara
Dalam sidang perkara pendudukan lahan milik PT Nila Alam yang baru saja menjalani sidang vonis itu, hakim kembali menyatakan Hercules bersalah melakukan tindak pidana premanisme. Tapi Hercules hanya dianggap terbukti memasuki pekarangan atau properti orang lain tanpa izin.
Hercules dinilai sebatas melanggar Pasal 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan ketiga oleh jaksa penuntut umum. "Majelis hakim berpendapat lebih pas dan tepat pada dakwaan ketiga," kata hakim Rustiyono membacakan vonis, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca:
Jejak Premanisme Hercules Lewat Vonis di Meja Hijau
Putusan tersebut jauh lebih rendah daripada yang diminta jaksa penuntut umum yakni penjara selama tiga tahun. Hercules dianggap jaksa melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto dengan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.