TEMPO.CO, Depok -- Kejaksaan Negeri Kota Depok menyatakan, Polresta Depok masih harus melengkapi materi formil dan materil karena dianggap belum lengkap (P18), berkas perkara Lurah Kalibaru, Abdul Hamid yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.
“Ya benar, kita kembalikan berkas perkara karena ada material yang perlu didalami dan dilengkapi polisi,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Hary Palar, saat dihubungi Tempo, Rabu 27 Maret 2019.
Baca : Tujuh Orang Kena OTT di Jakarta, KPK: Ada Direksi BUMN.
Hary pun enggan menyebut petunjuk yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian untuk melengkapi berkas tersebut
“Itu bisa ke penyidik ya, Intinya ada yang belum lengkap saat kita teliti,” ujar Hary.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Deddy Kurniawan pun membenarkan terkait hal tersebut. Ia mengatakan, surat pemberitahuan terkait hasil penyelidikan belum lengkap (P18) dari Kejaksaan sudah diterimanya pekan lalu.
“Sudah lama ya sudah seminguan lebih, isinya berupa petunjuk-petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi,” kata Deddy.
Deddy mengatakan, kini pihaknya tengah berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa.
“Saat ini berkas sudah di penyidik untuk kemudian dilengkapi,” kata Deddy.
Ia belum memastikan pastinya kapan pihaknya akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kejasaan.
“Sampai penyidik bisa melengkapi (petunjuk yang diberikan jaksa),” tutur Deddy.
Sebelumnya, tim saber pungli Polresta Depok melakukan OTT terhadap Lurah Kalibaru Abdul Hamid pada Kamis 14 Februari 2019. Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 5 juta dan beberapa lembar dokumen Akta Jual Beli tanah.
Abdul Hamid diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah sebelum terjaring OTT.