TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah melakukan tahap pemberkasan dalam kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan bola dengan tersangka Joko Driyono mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Untuk perkara dengan tersangka Joko Driyono sudah masuk pemberkasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya Rabu 27 Maret 2019.
Baca : Ditahan, Joko Driyono Masih Diperiksa Secara Maraton
Argo menambahkan, selain itu keterangan saksi sudah cukup untuk dilanjutkan ke pemberkasan. Saat ini kata dia, penyidik tengah memilih bukti materil dan formi.
Usai ditahan tiga hari lalu, Joko langsung menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu, Joko Driyono telah menjalani lima kali pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus perusakan barang bukti, Joko disangka mencuri lantaran menyuruh orang memasuki lokasi yang telah diberi garis polisi.
Simak pula :
Alasan Joko Driyono Sempat Mangkir dari Dua Panggilan Polisi
Joko juga diduga ada keterlibatan terkait dengan pengaturan skor yang saat ini sedang diselidiki.
Dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola, Joko Driyono disangkakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.