TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi telah menegur terdakwa Hercules Rozario Marshal usai membuat kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019.
Hercules tiba-tiba menyerang wartawan media televisi dan media elektronik setelah turun dari mobil tahanan, kemudian menuju ruang tunggu terdakwa ditemani anak buahnya.
Baca : Hercules Divonis Ringan, Kapolres : Keyakinan Hakim Bermain
"Tadi yang bersangkutan tiba-tiba seperti itu dan sudah kita tegur juga. Sudah tegur juga Pak Hercules, jangan sampai ada tindak pidana baru, delik baru," ujar Hengki.
Saat kericuhan yang dipicu oleh Hercules berlangsung, anggota polisi tidak memborgol terdakwa. Hengki memiliki alasan tersendiri.
"Karena tangannya yang satu (adalah) tangan palsu. Oleh karenanya didampingi," ujar dia.
Sebelumnya, terdakwa Hercules mengamuk kepada sejumlah wartawan yang meliputnya setelah turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu sore, 27 Maret 2019.
Hal tersebut menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa. Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.
Kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal menahan kliennya yang tengah meluapkan emosinya saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Pertama, Hercules meluapkan emosinya setibanya di pengadilan dengan mengejar wartawan yang merekam dirinya. Kedua, Hercules kembali mengamuk di ruang sidang akibat merasa tidak nyaman dengan petugas polisi bersenjata yang mengawalnya di ruang sidang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules kembali tenang dan memohon awak media untuk tidak merekamnya sebelum sidang putusan atas kasusnya dimulai.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis Hercules dengan hukuman penjara delapan bulan.
Simak pula :
Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang
Hercules dinyatakan bersalah, karena memasuki lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, tanpa seizin pemiliknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rozario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama delapan bulan, dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ANTARA