TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan, keputusan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang membahas besaran tarif MRT (mass rapid transit) bisa berubah.
Syaratnya jika alasan perubahan rasional dan bermanfaat untuk kepentingan banyak orang. "Keputusan rapat itu bukan kitab suci," kata Gembong saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca : Tarif MRT Jakarta, Ini Beda Pemahaman Ketua dan Anggota DPRD DKI
Gembong tak masalah bila dilakukan rapimgab ulang guna membahas perubahan tarif MRT. Namun, dia tak mengetahui apakah akan digelar rapimgab lagi usai Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertemu dengan Gubernur DKI Anies Baswedan. Menurut Gembong, keputusan ada di tangan Prasetio.
"Belum tahu, nanti pimpinan," ucap dia.
Pertemuan Anies dan Prasetio dalam rangka menjelaskan hitung-hitungan pemerintah daerah soal tarif MRT. Pemda telah menyiapkan tabel perhitungan dengan asumsi tarif rata-rata Rp 10 ribu.
Prasetio kemudian setuju dengan tabel yang diperlihatkan Anies. Mereka bahkan membubuhkan tanda tangan di atas selembar kertas berisikan rincian tabel itu.
Prasetio memastikan, realisasi tarif MRT akan sesuai dengan tabel pemda. Padahal, saat rapimgab diputuskan tarif MRT sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer. Dia berujar, tak perlu ada rapimgab ulang untuk membahas perubahan nilai tarif ini. Sebab, menurut dia, keputusan dewan dengan usulan pemda sebenarnya sama.
Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Baruse yang menghadiri rapat menganggap, angka Rp 10 ribu berbeda dengan Rp 8.500. Menurut dia, pemda seharusnya membuat tabel baru. Bestari lantas heran dengan keputusan sepihak Prasetio.
"Keputusan itu ilegal," ujar Bestari. "Sejak kapan ketua dewan kemudian menjadi penentu. Itu kan harus kesepakatan," lanjut dia.
Simak pula :
Tarif MRT Diributkan, Fraksi NasDem: Sejak Kapan Ketua DPRD DKI Jadi Penentunya
Besaran tarif MRT tidak sah dipungut ke publik sebelum Anies mengeluarkan kebijakan. Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyebut, kebijakan itu berupa keputusan gubernur.
MRT fase 1 telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada Ahad, 24 Maret 2019. Kereta itu membentang sepanjang 15,7 kilometer dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI. Saat ini, PT Mass Rapid Transit masih menggratiskan tiket tarif MRT hingga waktu operasional komersil mulai 1 April 2019.