Selain Hercules, dakwaan yang sama juga ditujukan kepada Fransisco Soares Recardo alias Bobby dan sembilan anak buah Hercules, serta Handi Musyawan. Majelis hakim menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang membuat Hercules terhindar dari jerat pasal kekerasan.
Hakim menjelaskan, kasus bermula saat Handi Musyawan meminta bantuan Bobby untuk mengambil alih lahan milik PT Nila Alam. Adapun tindakan itu didasarkan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat, itu adalah milik paman Handi bernama Thio Ju Auw.
Pemilik PT Nila Alam, Indra Yahya Zainal, ternyata memiliki putusan MA tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atas tanah itu. Handi tidak menyebutkan kepada Bobbu ihwal keputusan itu. "Karena tidak bisa baca tulis, Fransisco Soares alias Bobby meminta bantuan kepada Hercules," kata Rustiyono.
Di sinilah Hercules akhirnya terlibat. Namun Hercules tidak langsung menerima tawaran itu. Ia berkonsultasi terlebih dahulu dengan seorang pengacara bernama Sofian Sitepu. Pada, Selasa 6 Agustus 2018, Hercules, Handi, Bobby dan Sofian Sitepu bertemu di sebuah cafe di Mall Puri Indah. Pasca pertemuan tersebut, Hercules akhirnya memutuskan terlibat membantu Handi lantaran pernyataan dari Sofian Sitepu.
"Saksi Sofian Sitepu mengatakan Putusan Nomor 90 PK/pdt/2003 dapat dijadikan dasar untuk mengambil alih tanah," kata hakim Rustiyono.