Alasan lain Hercules bersedia membantu adalah soal janji Handi yang akan memberikan 40 persen dari hasil penjualan lahan tersebut. Nominal itu nanti dibagi kepada Bobby dan anak buah Hercules lainnya serta Sofian Sitepu. Dalam perkara tanah itu, Hercules juga menerima kuasa lapangan dari Handi. Sedangkan Sofian Sitepu sebagai kuasa hukum.
Pada 8 Agustus, pengambilalihan lahan dieksekusi oleh Bobby dan sekitar 30 anak buah Hercules. Jumlah tersebut lebih sedikit daripada yang disebutkan polisi sebelumnya yakni sekitar 60 orang. Hercules, Handi, dan Sofian Sitepu datang ke lahan PT Nila Alam setelah Bobby Cs selesai memasang plang atas nama Thio Ju Auw di atas tanah dua hektare itu.
Selama pendudukan lahan, Hakim membenarkan keterangan polisi bahwa Bobby meminta uang keamanan dan uang makan kepada penyewa ruko di lahan PT Nila Alam sebesar Rp 500 ribu per bulan. Namun hakim tidak menemukan bukti adanya kekerasan yang dilakukan anak buah Hercules. "Saksi Bobby bersama dengan anggotanya, selama tinggal di sana selalu memperlakukan karyawan PT Nila Alam dengan baik," kata Rustiyono.
Selain itu, menurut Rustiyono, semua saksi yang dihadirkan tidak pernah melihat Bobby Cs melakukan perusakan pagar dan pintu kantor pemasaran PT Nila Alam. Hal itu jelas berbeda dengan keterangan polisi. "Untuk itu terdakwa tidak merasa bersalah dalam perusakan ini," kata Rustiyono.
Hakim akhirnya memutuskan Hercules dihukum selama delapan bulan. Putusan yang sama diberikan kepada Handi dan Bobby. Sedangkan sembilan anak buah Hercules dihukum tujuh bulan penjara. Pasal yang dikenakan kepada semuanya sama yakni 167 ayat 1 KUHP tentan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Baca:
Jejak Premanisme Hercules Lewat Vonis di Meja Hijau
Putusan tersebut saat ini memang belum inkracht. Jaksa menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan Hercules dan tim kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir. "Rasa keadilan bagi kami sebenarnya sudah terpenuhi," kata Anshori Thoyib, kuasa hukum Hercules.