TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut, setiap keputusan yang berubah harus dibahas lagi dalam rapat pimpinan, termasuk soal penetapan tarif MRT (kereta mass rapid transit) di Jakarta yang menjadi polemik.
Menurut dia, gubernur dan ketua DPRD bisa saja berkonsultasi lagi setelah rapat. Asalkan ketua DPRD telah mendapat mandat dari anggota dewan untuk memutuskan bahwa ada kesepakatan yang diubah.
Baca : Soal Tarif MRT, Fraksi PDIP: Keputusan Rapat Itu Bukan Kitab Suci
"Apakah sudah ada otorisasi kepada ketua untuk memutuskan hal-hal yang mewakili kepentingan DPRD. Sepanjang anggota DPRD-nya oke-oke saja, saya kira tidak ada masalah," kata Akmal saat dihubungi, Kamis, 28 Maret 2019.
Akmal tak mengetahui bagaimana mekanisme yang dijalani Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi hingga bisa membuat kesepakatan baru soal tarif dengan Gubernur DKI Anies Baswedan. Hanya saja, keputusan Prasetio harus merepresentasikan seluruh anggota dewan.
Akmal menuturkan, tata kelola pengambilan keputusan di DPRD diatur dalam tata tertib dewan. "Coba lihat tata tertibnya tentang konsultasi lanjutan DPRD dengan gubernur," ucap Akmal.
Kebijakan publik yang dibuat gubernur, tutur Akmal, harus dikonsultasikan dengan dewan untuk disetujui. Hal itu diatur dalam Pasal 65 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun tahapan tertinggi di DPRD dalam menetapkan keputusan ada pada rapat paripurna. "Tentunya jika berbeda, perlu konsultasi lanjutan antara gubernur dan DPRD sebagai representasi publik," ucap Akmal.
Simak pula :
Terancam Digugat Soal Tarif MRT, Ini Jawaban Anies Baswedan
Pada Selasa, 26 Maret 2019, Anies dan Prasetio sepakat besaran tarif MRT sesuai usulan pemerintah daerah, yakni rata-rata Rp 10 ribu. Itu artinya, tarif MRT bergantung pada jarak tempuh dengan angka terendah Rp 3 ribu dan tertinggi Rp 14 ribu.
Padahal, sehari sebelumnya rapimgab dewan sepakat nilai tarif MRT yang melintas melayang dan bawah tanah itu Rp 8.500 per 10 kilometer. Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Bestari Barus bersikukuh kesepakatan dalam rapimgab tak bisa diubah begitu saja. Bahkan, dia menganggap kesepakatan Anies dan Prasetio tidak sah.