TEMPO.CO, Jakarta – Hercules Rozario Marshal kembali menjadi perhatian setelah menyerang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2019. Salah satu korbannya adalah wartawan Viva.co.id.
Baca: Bisa Serang Wartawan, Ini Sebab Hercules Tak Pernah Diborgol
Pemimpin redaksi Viva.co.id, Maryadi, menyesalkan terjadinya insiden penyerangan tersebut. Apalagi saat itu wartawan Viva tengah menjalankan tugas meliput sidang vonis Hercules.
Maryadi mempertanyakan prosedur pengamanan yang diterapkan polisi untuk menjaga Hercules. "Kami menyayangkan pihak polisi yang tidak sigap. Padahal banyak polisi di sana," kata Maryadi, Kamis, 28 Maret 2019.
Maryadi mengecam kekerasan yang dilakukan Hercules itu. Menurut dia, wartawan dilindungi oleh Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers dalam menjalankan tugasnya. "Ini bukti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih ada," kata dia.
Terhadap nasib salah satu wartawannya yang diduga menjadi korban pemukulan oleh Hercules, Maryadi mengatakan redaksi masih mengumpulkan bukti dan kronologis. Hasilnya nanti akan menjadi landasan redaksi menentukan sikap. "Kami juga mau visum," kata dia.
Penyerangan yang dilakukan Hercules itu terjadi sesaat setelah mobil tahanan tiba di pengadilan. Hercules turun dari mobil dan tanpa sebab yang jelas ia menyerang wartawan yang tengah meliput. "Mana wartawan - mana wartawan," ujar Hercules sambil mengejar wartawan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi telah menegur Hercules atas penyerangan tersebut. "Sudah kami tegur, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru," kata Hengki.
Baca:
Hercules Divonis Ringan, Kata Kapolres: Keyakinan Hakim Bermain
Hengki mengatakan, polisi memang tidak memborgol tangan Hercules saat itu. "Karena tangannya yang satu kan itu tangan palsu," kata Hengki. Walau begitu, menurut dia, anggota polisi tetap mendampingi hingga ke ruang sidang.