TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kalau revisi yang dilakukan tak mengubah angka tarif MRT hasil rapat paripurna DPRD DKI. Menurut Anies, paripurna dewan mengetok penetapan tarif MRT Rp 8.500 sedang dia mendorong revisi menjadi Rp 10.000 per 10 kilometer.
Baca:
Ribut Tarif MRT Jakarta, Kemendagri Ingatkan Prosedur Keputusan di DPRD
"Jadi angkanya sama Rp 8.500 rata-rata, tidak berubah. Tapi warga kan tidak tahu tarif rata-rata, maka itu kami umumkan dalam bentuk tabel," ujar Anies menjelaskan isi pertemuannya bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Rabu 27 Maret 2019.
Anies mengaku, dalam pertemuan Selasa 26 Maret itu dia tak membahas soal angka. Tetapi menyamakan persepsi mengenai tarif. Menurut dia, dewan selama ini mengetahui skema tarif Rp 10.000 adalah flat, padahal skema tarif yang sebenarnya dihitung per stasiun. Hitungan itu disosialisasikan dalam bentuk tabel perjalanan antar stasiun.
Asisten Bidang Perekonomian Pemerintah DKI Jakarta Sri Haryati tak bisa menjawab ketika ditanya penjelasan tentang kesamaan yang dimaksud Anies itu. Sri hanya menyodorkan isi tabel. Di dalamnya dirumuskan tarif MRT bergantung pada jarak tempuh dengan angka terendah Rp 3 ribu dan tertinggi 14 ribu.
Baca:
Soal Tarif MRT, Fraksi PDIP: Keputusan Rapat Itu Bukan Kitab Suci
"Tabelnya ya. Jadi kalau ditanya berapa tarifnya tergantung anda dari stasiun mana," kata Sri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.
Sri lagi-lagi mengacu pada tabel ketika diminta menerangkan cara perumusannya. Seperti diketahui jarak antar dua stasiun bisa selisih Rp 1.000, tapi bisa juga nol untuk stasiun tertentu seperti antara Dukuh Atas dan Bundaran HI. "Pokoknya tabelnya aja dulu deh," ucap Sri.
Seperti diketahui, Prasetio memimpin Rapat Pimpinan Gabungan pada Senin, 25 Maret 2019. Prasetio yang memimpin rapat mengetok palu bahwa besaran tarif MRT Rp 8.500 per 10 kilometer. Angka ini berbeda dengan rekomendasi pemda, yaitu tarif Rp 10 ribu per 10 kilometer. Saat itu delegasi eksekutif dipimpin Sekretaris Daerah Saefulah.
Simak:
Penetapan Ulang Tarif MRT oleh Anies dan Ketua DPRD DKI Dinilai Ilegal
Anies menduga tarif dibuat lebih murah oleh dewan demi kepentingan pemilu 17 April mendatang. Dia kemudian menyambangi ruang kerja Prasetio di lantai 10 Gedung DPRD DKI keesokan harinya. Ikut hadir dalam rapat itu Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD Santoso.
Usai pertemuan sekitar satu jam itu, Prasetio menyetujui tabel tarif MRT yang diperlihatkan Anies. Tabel tersebut sama seperti usulan awal pemda: tarif rata-rata Rp 10 ribu per 10 kilometer. Prasetio dan Anies membubuhkan tanda tangan di atas selembar kertas berisikan tabel tersebut.