TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barta menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Steve Emmanuel, Kamis, 28 Maret 2019. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Steve, Agung Sihombing.
Baca:
Kokain dari Belanda, Steve Emmanuel Hanya Ucapkan Dua Kalimat Ini
Dalam persidangan Agung mengatakan, saat ditangkap, Steve sempat ditodong pistol oleh polisi. Steve menolak untuk diperiksa, meski polisi membawa surat geledah. "Karena dalam surat itu, nama yang tertulis salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah," kata Agung. Polisi menjawab penolakan itu dengan menodongkan pistol.
"Polisi mengeluarkan pistol kecil berwarna silver, semacam colt, yang ditodongkan ke arah kepala sehingga membuat terdakwa gemetar, shock dan lemas,” kata Agung. “Saat itu polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa."
Selain pengakuan di atas, kuasa hukum Steve juga membacakan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya. Karena itu dia memohon agar dakwaan Steve batal demi hukum. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong kemudian memberi waktu satu pekan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Baca:
Penyelundupan Kokain, Steve Emmanuel Diintai Polisi 3 Bulan
Steve Emmanuel, 35 tahun, ditangkap oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019. Polisi menyita alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Jaksa mendakwa Steve dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dari kedua pasal ini adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.