TEMPO.CO, Jakarta – Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum penentuan tarif MRT hingga saat ini belum diterbitkan. Padahal MRT Jakarta dipastikan mulai beroperasi secara komersial pada 1 Maret 2019.
Baca: DPRD DKI Putuskan Tarif MRT Rp 8.500 dan LRT Rp 5.000
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk menerbitkan Pergub harus ada surat dari DPRD. Saat ini dia masih menunggu surat itu. "Nanti begitu surat dari dewan ada, kami buat Pergub-nya," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.
Penetapan tarif ini menjadi polemik setelah pemerintah dan Dewan memiliki persepsi yang berbeda tentang tarif MRT. Awalnya, pemerintah mengusulkan tarif rata-rata Rp 10 ribu dengan memperhitungkan jarak antarstasiun. Namun dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD ditetapkan tarif sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer.
Sehari setelah rapimgab, Anies menyambangi ruang kerja Prasetio di lantai 10 Gedung DPRD. Hadir dalam rapat itu Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD Santoso. Anies hendak menjelaskan maksud tabel perhitungan tarif MRT yang diusulkan pemda. Usai pertemuan itu menyatakan Prasetio menyetujui skema tarif yang diusulkan pemerintah daerah. Prasetio dan Anies membubuhkan tanda tangan di atas selembar kertas berisikan tabel tersebut.
Baca Juga:
Baca: Ribut Penetapan Tarif MRT, Kemendagri Singgung Mandat Ketua DPRD
Belakangan, kesepakatan Anies dan Prasetyo itu mendapat protes dari sejumlah anggota fraksi DPRD. Mereka menilai kesepakatan itu tidak legal karena diputuskan di luar rapimgab. Anggota Dewan meminta agar rapimgab digelar ulang untuk membahas kembali tarif MRT.