TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyindir kebijakan pemerintah sebelumnya tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin.
Baca: Dishub DKI Akui Larangan Sepeda Motor Tekan Angka Kecelakaan
Menurut Anies, pada masa pemerintahannya, aturan itu dicabut agar tercipta pertumbuhan yang berkualitas. "Kualitasnya ditentukan siapa saja yang merasakan pertumbuhan," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.
Anies menganggap, pertumbuhan berkualitas bakal terealisasi di Jakarta bila penggunaan fasilitas pemerintah digunakan secara merata oleh masyarakat. Maksudnya adalah semua orang dapat merasakan hasil pembangunan di Ibu Kota.
Contohnya seperti pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin. Anies mencabut kebijakan itu karena dinilai tidak adil. Lagipula, kata dia, per hari terdapat 480 ribu pengantaran ojek online ke Jalan Sudirman. "Kenapa dibuka, karena kita ingin pertumbuhan berkualitas, merata," ucap Anies.
Pada masa pemerintah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dengan Pergub itu, sepeda motor dilarang melintas di Jalan Sudirman-Thamrin. Larangan ini terkait dengan rencana pemerintah menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Baca: Larangan Sepeda Motor Dihapus, Ojek Online: Ini Jantung Jakarta
Belakangan kebijakan tentang larangan sepeda motor itu digugat ke pengadilan. Mahkamah Agung kemudian membatalkannya lewat putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017. Sejak pembatalan oleh MA, sepeda motor dapat melintas lagi di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan M.H. Thamrin.