TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutarakan, tarif kereta moda raya terpadu (MRT) tak bisa disebut mahal atau murah bila tak dibandingkan dengan biaya jasa transportasi lain. Anies membandingkan besaran karcis MRT dengan tarif ojek online.
Baca juga: Ribut Penetapan Tarif MRT, Kemendagri Singgung Mandat Ketua DPRD
"Bagi masyarakat kalau melihat sebuah harga jangan harga (maksimal MRT Rp 14 ribu) lawan Rp 0. Tapi harga dibandingkan dengan moda transportasi yang lain," ujar Anies di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.
Anies menyebut, warga lebih murah naik MRT ketimbang ojek online. Tarif ojek online dari Lebak Bulus-Bundaran HI dengan estimasi jarak tempuh 16 kilometer sebesar Rp 32 ribu. Dasar perhitungannya adalah penetapan tarif ojek online oleh pemerintah pusat sebesar Rp 2 ribu per kilometer. Sementara penumpang hanya perlu membayar Rp 14 ribu untuk naik kereta MRT dengan rute yang sama.
Selain itu, waktu tempuh kereta MRT sudah pasti. Sementara waktu ojek online sampai di lokasi tujuan tak bisa diprediksi mengingat tingginya kemacetan di Ibu Kota. Menurut Anies, penumpang juga bakal merasa nyaman naik kereta MRT ketimbang ojek online. "Jadi, ongkos itu sudah diperhitungkan ability to pay dan willingness to pay," ucap Anies Baswedan.
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menyatakan akan menggugat Anies. Gugatan itu sehubungan dengan mahalnya tarif MRT senilai Rp 14 ribu.
Angka itu dinilai memberatkan warga menengah ke bawah. Azas meminta Anies segera merevisi besaran tarif sebelum MRT beroperasi secara komersil pada 1 April 2019.
Pemerintah daerah mengusulkan tarif MRT rata-rata Rp 10 ribu. Angka ini kemudian dirumuskan ke dalam sebuah tabel berisikan perhitungan tarif yang harus dibayar penumpang. Nilai terendah Rp 3.000 dan tertinggi Rp 14 ribu. Harga tiket bergantung pada titik keberangkatan dan stasiun tujuan penumpang.
Baca juga: Tarif MRT Jakarta Rp 14 Ribu, Anies Baswedan Bakal Digugat
Namun, DPRD justru menyepakati tarif sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer alias berbeda dengan usulan Anies Baswedan. Sehari setelah putusan, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengklaim, putusan dewan dan usulan pemda didasari atas perhitungan yang sama, yakni tabel tersebut. Beberapa anggota dewan keberatan dengan klaim Prasetio. Bahkan, Prasetio dianggap telah membuat keputusan sepihak.