TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap dua pengedar narkoba di Bojonggede, Kabupaten Bogor, dan menyita barang bukti 3 kilogram ganja. Dua pengedar itu bernama Teguh Imam, 30 tahun, dan Saiful Anwar, 27 tahun.
Baca: Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, BNN Sita 20 Kg Sabu di Depok
Wakil Kepala Polres Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, penangkapan itu didasarkan atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Bojonggede. "Karena Bojonggede masih wilayah hukum kami, maka dilakukan penyelidikan oleh Polsek Pancoran Mas,” kata Arya di Mapolresta Depok, Jumat 29 Maret 2019.
Dari penyelidikan itu polisi mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa Panjang, Bojong Gede. Setelah digeledah ditemukan 16 paket ganja yang total beratnya 3 kilogram. “Masing masing paket beratnya 200 gram,” kata Arya.
Simak: Perjalanan Zul Zivilia, Dari TKI Hingga Pengedar Narkoba
Arya menjelaskan, kedua tersangka menjual paket tersebut ke Depok dan luar kota. Satu paket ganja dihargai Rp 700 ribu. Atas perbuatannya, kedua pengedar narkoba itu dijerat menggunakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.